Kasus Suap Pajak, KPK Fokus Usut Peran Perusahaan Nikel Maluku Utara
Ternatehariini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan jajaran direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2023 yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Meski sejumlah direksi PT WP sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2026, hingga kini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mengumpulkan bukti untuk memperjelas peran masing-masing pihak.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini menelusuri mekanisme pengeluaran dana fee sebesar Rp4 miliar yang diduga berasal dari PT WP.
“Proses penyidikan tentu akan terus berlanjut,” ujar Asep, dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK, terkait dugaan TPK di Direktorat Pajak Kemenkeu RI, Minggu 11 Januari 2026.
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel dengan wilayah operasi di Maluku Utara.
Dalam OTT yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas pejabat DJP, konsultan pajak, serta staf dan direksi PT WP. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura senilai sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Diduga, Agus Syaifudin meminta PT WP menyelesaikan kewajiban tersebut dengan pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di DJP. Namun, PT WP menolak dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar.
Kesepakatan kemudian dicapai pada Desember 2025. Tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari nilai awal. Penurunan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Untuk memenuhi pembayaran fee Rp4 miliar, PT WP diduga mengalirkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana tersebut kemudian dicairkan, ditukar ke dalam dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.
Pada Januari 2026, Agus dan Askob diduga mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain yang terkait.




