Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Direktur PT Beteravel Indonesia Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penipuan Umrah Rp1 Miliar

Direktur PT Beteravel Indonesia Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penipuan Umrah Rp1 Miliar

Ternatehariini – Direktur PT Beteravel Indonesia berinisial N dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah senilai lebih dari Rp1 miliar.

Laporan tersebut diajukan oleh tiga orang agen berinisial A.F.D, N.D.H, dan S, yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Mursid Ar. Rahman.

Ketiga laporan itu tercatat secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut. Masing-masing laporan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), yakni LP/B/1/I/2026/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 5 Januari 2026 dengan pelapor A.F.D, serta STTLP/7/I/2026/SPKT/Polda Malut dan STTLP/8/I/2026/SPKT/Polda Malut tertanggal 13 Januari 2026 dengan pelapor N.D.H dan S.

PH para pelapor, Mursid Ar. Rahman, dalam konferensi pers pada Selasa 13 Januari 2026 menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari transfer dana yang dilakukan kliennya ke rekening Manajer Operasional PT Beteravel Indonesia berinisial A.I. Dana tersebut ditujukan untuk memberangkatkan 45 jamaah umrah.

“Transfer ke rekening A.I dilakukan atas perintah Direktur PT Beteravel Indonesia berinisial N dan Kepala Cabang. Transfer ini telah berlangsung sejak 2022, namun persoalan mencuat pada 2025 karena hingga kini 45 jamaah umrah tidak diberangkatkan,” ujarnya.

Ia menduga peristiwa tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur. Menurutnya, ketiga kliennya telah mengantongi bukti lengkap berupa bukti transfer, rekaman suara, video, serta surat pernyataan terkait transaksi tersebut.

Akibat kejadian itu, para pelapor mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Laporan tersebut juga, didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 122 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Selain itu, Mursid Ar. Rahman membantah pernyataan kuasa hukum PT Beteravel Indonesia yang menyebut tidak adanya promo umrah. Menurutnya, promo paket umrah senilai Rp25 juta benar-benar pernah dipublikasikan melalui situs resmi PT Beteravel Indonesia.

“Promo itu sudah kami screenshot sebagai bukti. Namun saat ini situs PT Beteravel Indonesia sudah tidak dapat diakses,” katanya.

Ia berharap Polda Malut, segera melakukan penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Beteravel Indonesia berinisial Bahtiar Husni, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh para agen tersebut.

Ia berharap, penyidik Polda Malut dapat memanggil pihak yang menguasai dana, yakni A.I, guna memperjelas aliran dana setoran dari para agen.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan