JATAM Soroti Kejahatan Kerah Putih di Balik Skandal Pajak dan Tambang Nikel
Ternatehariini – Penetapan lima orang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap, dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, pada periode 2021-2026 hanya dianggap sebagai langkah awal.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, menyatakan kasus ini berpotensi menjadi kejahatan korporasi yang terencana, dengan PT Wanatiara Persada sebagai entitas yang mendapatkan keuntungan terbesar.
Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada 9-10 Januari 2026, delapan orang ditangkap, dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Selain itu, Direktur SDM dan Humas PT Wanatiara Persada juga ditangkap, namun statusnya belum berubah menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari audit Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun 2023. Tim audit menemukan adanya kemungkinan kekurangan pembayaran sebesar Rp75 miliar, yang kemudian dirundingkan menjadi Rp15,7 miliar setelah dilaporkan adanya kesepakatan ilegal dengan pihak pajak. Kesepakatan ini termasuk pembayaran fee senilai Rp8 miliar dan penerapan kontrak fiktif melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki ABD untuk mengalirkan dana tersebut. Beberapa dana tersebut bahkan ditukarkan menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan kepada pejabat pajak yang bersangkutan.
Menurut JATAM, pola ini menunjukkan ciri kejahatan kerah putih yang terorganisir, dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya perusahaan serta memberikan keuntungan bagi PT Wanatiara Persada. Dugaan ini memenuhi kriteria tanggung jawab pidana korporasi menurut UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Tidak hanya masalah pajak, perusahaan tambang tersebut juga diduga melakukan pencemaran lingkungan. Pada November 2023, tanggul penahan air di lokasi tambang mengalami keruntuhan, mengakibatkan air yang tercampur material tambang mengalir ke perairan Pulau Garaga, Halmahera Selatan, dan mengganggu budidaya kerang mutiara serta ekosistem laut di sekitarnya.
“Penegakan hukum yang hanya menargetkan individu tidak memadai. PT Wanatiara Persada juga perlu ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sementara pengurus dan pemegang kontrol perusahaan harus diminta pertanggungjawaban, serta izin operasional perusahaan wajib dicabut,” tegas Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara.
JATAM juga mengingatkan perlunya dilakukan audit menyeluruh terhadap sektor pertambangan nikel di Maluku Utara, termasuk kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, serta praktik penghindaran kewajiban negara, dan penegakan hukum yang nyata untuk memulihkan kerugian negara serta lingkungan.




