Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Dari Jetty Ilegal hingga Tambang Gundul: Jejak Pelanggaran PT STS di Memeli

Dari Jetty Ilegal hingga Tambang Gundul: Jejak Pelanggaran PT STS di Memeli

Salah satu kebun kelapa milik warga yang digusur. (Dok/Salawaku Institut)

Ternatehariini — Penghentian operasi Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik perusahaan tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) pada akhir Desember 2025 menegaskan bahwa proyek ini sejak awal didasarkan pada masalah yang serius.

Jetty yang terletak di daerah pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Maluku Utara, dianggap penuh dengan pelanggaran hukum serta mengabaikan perlindungan wilayah laut dan hak-hak masyarakat pesisir.

Pembongkaran jetty ini juga memperkuat kritik yang telah lama diungkapkan oleh masyarakat bersama Salawaku Institute dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara. Sejak Juni 2025, koalisi ini secara terus-menerus melaksanakan kampanye publik, demonstrasi damai, dan usaha memboikot kegiatan pembangunan jetty, ditambah dengan pengaduan resmi kepada pihak pemerintah daerah hingga kementerian terkait.

“Isi pengaduan kami jelas. Pembangunan jetty oleh PT STS melanggar Pasal 17 ayat (6) Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 mengenai RTRW 2024–2043, karena area pesisir Memeli tidak diperuntukkan bagi Terminal Khusus,” ungkap Julfikar Sangaji, koordinator JATAM Maluku Utara.

Tak hanya bertentangan dengan RTRW kabupaten, kegiatan PT STS juga dianggap melanggar Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi 2024–2043. Dalam regulasi tersebut, lokasi jetty ditetapkan berada di zona perikanan tangkap, sedangkan kegiatan terminal khusus dan reklamasi untuk mendukung usaha tambang tidak termasuk dalam ruang yang diperbolehkan.

Salah satu pelanggaran mendasar lainnya adalah penggunaan ruang laut tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini diperkuat oleh surat resmi dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertanggal 25 Juni 2025 dengan nomor B. 250/DJPRL. 6/PRL. 140/VI/2025.

Dalam surat itu, KKP menekankan bahwa semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki KKPRL, dan kegiatan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif. KKP juga menyebutkan bahwa meskipun PT STS telah mengajukan permohonan KKPRL, izin tersebut tidak bisa dikeluarkan karena masih memerlukan tinjauan teknis yang lebih mendetail, terutama terkait kemungkinan adanya konflik sosial dan ancaman pencemaran serta kerusakan lingkungan pesisir.

Karena tidak dikeluarkannya izin, KKP secara tegas mewajibkan PT STS untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan dan operasi terminal khusus. Namun, kewajiban ini justru diabaikan.

Alih-alih menghentikan kegiatan, PT STS tetap meneruskan pembangunan jetty secara terbuka. Perusahaan tersebut melakukan penertiban kebun kelapa milik masyarakat secara sepihak untuk dijadikan sebagai tempat penumpukan bahan tambang nikel.Salah satu warga yang terkena dampak adalah keluarga Arifin Kasim. Kebun seluas 3,6 hektar miliknya dibongkar, termasuk sekitar 250 pohon kelapa yang digusur, baik yang sudah berproduksi maupun yang baru ditanam. Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik lahan dan langsung menghilangkan sumber mata pencaharian mereka.

Selain merusak kebun warga, area pesisir juga dialihfungsikan menjadi tempat penumpukan ore nikel. Penggunaan alat berat dilakukan untuk menguruk pantai dalam skala besar. Semua kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan masif, seolah-olah keluhan warga dan ketentuan hukum diabaikan begitu saja. Yang lebih ironis adalah saat warga datang ke lokasi untuk mengungkapkan protes secara damai, mereka justru menemukan proyek tersebut dijaga oleh aparat penegak hukum, sebagian di antaranya bersenjata lengkap. Keadaan ini menciptakan suasana intimidasi dan menunjukkan ketidakadilan dalam hubungan kuasa antara masyarakat dan perusahaan.

Kerusakan Hulu Belum Dipulihkan

Pembongkaran jetty pada akhir 2025 dianggap bukan solusi untuk masalah yang ada. Masalah yang lebih mendalam justru terlihat pada kerusakan lingkungan di daerah Gunung/Bukit Memeli, lokasi tambang PT STS di hulu.

Berdasarkan observasi yang dilakukan pada 15 Januari 2026, ditemukan area kosong yang tidak memiliki penutup vegetasi, lereng yang telanjang dan rentan terhadap erosi, lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka, serta tidak adanya tindakan reklamasi dan rehabilitasi. Keadaan ini berada dekat dengan garis pantai dan berisiko memperburuk sedimentasi serta pencemaran di laut.

“Ini menunjukkan pengabaian total terhadap tanggung jawab lingkungan. Kerusakan ekologis yang terjadi sangat jelas, terus-menerus, dan akan diwariskan,” kata perwakilan masyarakat Memeli.

Koalisi masyarakat sipil menekankan bahwa permasalahan yang dihadapi PT STS tidak dapat diatasi hanya dengan melengkapi dokumen perizinan atau memberikan izin baru. Masalah utama terletak pada kebijakan dan kecenderungan pemerintah.

Adanya jejak peringatan sejak Juni 2025, hasil temuan resmi dari KKP, serta situasi terkini di lapangan, mereka percaya bahwa pemberian izin baru dalam bentuk apapun di kawasan Memeli adalah keputusan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan berpotensi melanggengkan ketidakadilan ekologis serta sosial.

Koalisi juga mengajukan beberapa tuntutan utama yaitu, menolak secara tegas segala bentuk penerbitan izin jetty dan kegiatan pertambangan lanjutan di Gunung/Bukit Memeli, menginginkan pemulihan lingkungan yang segera, menyeluruh, dan terukur oleh PT STS, mendesak pemerintah untuk tidak melakukan kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan hukum lingkungan dan meminta evaluasi menyeluruh serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambaki Tambang Sentosa dan penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan serta tata ruang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan