Salawaku Institute Desak Hentikan Tambang PT STS di Halmahera Timur
Ternatehariini – Salawaku Institute mendesak penghentian seluruh aktivitas pertambangan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Gunung Memeli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Desakan ini muncul menyusul pembongkaran terminal khusus (jetty) milik PT STS oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada akhir 2025, yang dinilai menegaskan adanya pelanggaran tata ruang laut dan ketiadaan dasar hukum.
Penggiat Salawaku Institute, Said Marsaoly, mengatakan pembangunan jetty PT STS di wilayah Memeli, Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, sejak awal telah melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Sejak Juni 2025 kami sudah menyampaikan ke publik bahwa jetty STS dibangun tanpa KKPRL dan melanggar tata ruang laut,” kata Said kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026.
Menurut Said, temuan tersebut diperkuat dengan surat resmi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima Salawaku Institute pada Juni 2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL dan kegiatan tanpa dokumen tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
“Bahkan KKP menyebutkan bahwa meskipun PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin tersebut tidak dapat diterbitkan karena masih memerlukan kajian teknis, termasuk potensi konflik sosial dan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Said menambahkan, dengan belum terbitnya KKPRL, seharusnya PT STS menghentikan seluruh aktivitas terminal khusus. Namun di lapangan, perusahaan tetap melanjutkan pembangunan jetty hingga akhirnya dibongkar oleh pemerintah pada akhir 2025.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi bentuk pembangkangan terhadap hukum dan peringatan negara,” tegasnya.
Ia menilai pembongkaran jetty tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Berdasarkan pemantauan lapangan Salawaku Institute pada 15 Januari 2026, ditemukan bekas tambang di Gunung Memeli yang ditinggalkan tanpa pemulihan lingkungan. Kondisi tersebut meliputi tanah terbuka, lereng gundul, lubang tambang yang menganga, serta tidak adanya upaya penanaman kembali di wilayah hulu yang langsung menghadap pesisir.
“Kerusakan ekologis masih terus berlangsung meski operasi tambang telah dihentikan. Persoalan Memeli tidak bisa diselesaikan hanya dengan melengkapi dokumen atau mengajukan izin baru,” kata Said.
Salawaku Institute menilai persoalan utama di Memeli bukan terletak pada administrasi, melainkan kesalahan arah kebijakan. Ia menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten Halmahera Timur tidak menyediakan ruang untuk pembangunan jetty tambang di wilayah tersebut.
“Jika pemerintah sudah menyatakan ada pelanggaran dan kerusakan telah terjadi, maka izin ulang bukan solusi, melainkan pengulangan kesalahan yang disengaja,” ujarnya.
Atas dasar itu, Salawaku Institute menyatakan sikap: menolak secara mutlak segala bentuk izin jetty dan aktivitas pertambangan lanjutan di Gunung Memeli. Menuntut pemulihan lingkungan secara menyeluruh oleh PT Sambaki Tambang Sentosa; mendesak pemerintah menghentikan kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan; serta meminta evaluasi dan pencabutan IUP PT STS, termasuk penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.




