Penolakan Kepsek SD Inpres Peteley, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Haltim
Trnatehariini – Penolakan terhadap kepala sekolah baru di SD Inpres Peteley, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan Haltim, Jamal Esa.
Sebelumnya, penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga dan tim sukses setempat dengan melakukan pemalangan pintu masuk sekolah, sebagai bentuk protes atas pergantian kepala sekolah yang merupakan bagian dari kebijakan reshuffle oleh Bupati Haltim, Ubaid Yakub.
Menanggapi hal itu, Jamal Esa menegaskan, seluruh kepala sekolah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga wajib menjalankan tugas sesuai keputusan tersebut.
“SK pengangkatan atau penunjukan kepala sekolah sudah ditetapkan dan bersifat final. Oleh karena itu, siapa pun yang ditunjuk harus tetap melaksanakan tugasnya,” ujar Jamal, Selasa 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan, keputusan mutasi dan penunjukan kepala sekolah telah melalui tahapan evaluasi kinerja. Untuk SD Inpres Peteley, kepala sekolah yang baru tetap diminta menjalankan tugasnya, sementara kepala sekolah sebelumnya telah dipindahkan dan kini bertugas di SD Tukur-Tukur, Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur.
Menurut Jamal, adanya penolakan atau protes merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses birokrasi dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah ke depan. Namun demikian, keputusan yang telah ditetapkan tidak bisa serta-merta dibatalkan.
“Evaluasi kinerja kepala sekolah dilakukan paling cepat setelah enam bulan masa tugas. Jadi tidak bisa hari ini ditetapkan, lalu hari ini juga diubah. Ada mekanisme dan prosedurnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, kepala sekolah yang tidak mengindahkan keputusan Bupati dapat dianggap tidak taat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, Jamal menyesalkan aksi pemalangan sekolah yang berdampak pada terhambatnya proses belajar mengajar. “Aksi seperti ini sangat merugikan anak-anak karena mengganggu hak mereka untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya.




