Pemda Haltim Bantah Isu Sengketa Lahan Mako Brimob, Kabag Hukum Ancam Somasi
Ternatehariini – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur membantah isu sengketa lahan pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob yang beredar di media sosial. Isu tersebut sebelumnya disebarkan melalui akun Facebook atas nama Fuat Wadas Yakub Karim dan dinilai tidak benar serta menyesatkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, menegaskan Pemda tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses hibah lahan, untuk pembangunan Mako Brimob.
“Pemda tidak terlibat dalam hibah lahan tersebut. Informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai fakta,” kata Ardiansyah dalam konferensi pers, Rabu 21 Januari 2026.
Konferensi pers tersebut, turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Haltim Ifdal Rajak serta Kepala Bidang Pertanahan Risman Hasan.
Ardiansyah menjelaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik pribadi Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang dihibahkan secara pribadi kepada institusi Brimob, bukan merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Lahan seluas kurang lebih empat hektar itu adalah tanah pribadi Bupati Ubaid Yakub dan telah dihibahkan secara sah kepada Brimob melalui akta hibah tertanggal 13 November 2023,” jelasnya.
Menurut Ardiansyah, hibah tersebut merupakan bentuk kontribusi personal Bupati dalam mendukung pembangunan daerah dan penguatan keamanan di Halmahera Timur.
“Seharusnya ini diapresiasi sebagai komitmen pribadi beliau untuk daerah, bukan dipelintir menjadi opini yang menyesatkan di media sosial,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, maka jalur hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sengketa tanah adalah ranah hukum. Semua harus diselesaikan berdasarkan data, bukti, dan proses hukum yang objektif,” tambahnya.
Ardiansyah menghimbau masyarakat, agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. “Kami meminta masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi sepihak yang bernuansa provokatif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Haltim, Ifdal Rajak, menyatakan Pemda akan mengambil langkah tegas terhadap pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
Ia meminta, Fuat Wadas Yakub Karim untuk menghentikan penyebaran informasi tersebut dalam waktu 1×24 jam, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam.
“Pemda Haltim akan melayangkan somasi agar yang bersangkutan mencabut seluruh unggahan yang menyudutkan pemerintah daerah. Jika tidak diindahkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegas Ifdal.
Meski demikian, Ifdal menegaskan Pemda Halmahera Timur tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara baik-baik.
“Pemerintah daerah selalu terbuka untuk diskusi dan penyelesaian secara damai,” ujarnya.
Sekedar dikateahui, sebelumnya, melalui akun Facebook pribadinya, Fuat Wadas Yakub Karim menilai proses hibah lahan tersebut cacat prosedur, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip musyawarah dan keadilan sosial. Ia juga mengklaim tidak adanya persetujuan ahli waris dan menuntut penghentian seluruh aktivitas di atas lahan tersebut.




