AMBRUK Desak KKP Blokade Jetty PT JAS, ESDM Diminta Tolak RKAB
Ternatehariini — Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memblokade Jetty PT Jaya Abadi Semesta (JAS).
Koordinator AMBRUK, Julfian Wahab, mengatakan desakan tersebut menyusul kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi masyarakat pesisir yang terjadi sepanjang 2025.
AMBRUK meminta KKP menghentikan operasional Jetty PT JAS, hingga perusahaan menyelesaikan kompensasi kerugian atas rusaknya budidaya rumput laut, di Desa Fayaul serta menjalankan pemulihan ekosistem laut secara nyata, terukur, dan transparan.
“Selain itu, AMBRUK juga mendesak Kementerian ESDM untuk menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS selama persoalan limbah dan dampak lingkungan tahun 2025 belum diselesaikan secara tuntas,” kata Julfian, Jumat 23 Januari 2026.
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan perusahaan terus beroperasi di tengah kerusakan laut dan runtuhnya ekonomi masyarakat pesisir.
“Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, maka kementerian wajib turun tangan. Jetty PT JAS merupakan simpul utama aktivitas industri yang secara langsung beririsan dengan ruang hidup masyarakat pesisir,” ujarnya.
Julfian menjelaskan, penghentian sementara operasional jetty merupakan instrumen hukum yang sah dan proporsional. Hal itu merujuk Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang laut guna melindungi kelestarian lingkungan.
Selain itu, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberi kewenangan kepada pemerintah menjatuhkan sanksi administratif, berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi, apabila terjadi kerusakan pesisir.
“AMBRUK juga mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membuka ruang sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, KKP sebelumnya pernah membekukan aktivitas serupa di wilayah pesisir lain. Karena itu, pemblokadean jetty dinilai bukan langkah ekstrem, melainkan bagian dari kewenangan hukum negara.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Kementerian ESDM memiliki kewenangan untuk menunda atau menolak persetujuan RKAB apabila perusahaan belum menyelesaikan kewajiban lingkungan dan sosial.
“Menyetujui RKAB di tengah konflik ekologis yang belum selesai sama saja dengan melegitimasi pelanggaran. ESDM tidak boleh memberi karpet merah di atas laut yang rusak,” katanya.
AMBRUK menegaskan, kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul bukan peristiwa tiba-tiba. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, gagal panen terjadi berulang dan merata.
“Masyarakat telah menempuh jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, verifikasi lapangan, hingga pengukuran kualitas air oleh tim ahli Universitas Khairun Ternate yang difasilitasi DPRD Komisi II Halmahera Timur,” ungkap Julfian.
Namun, lanjutnya, seluruh proses tersebut tidak diikuti langkah pemulihan dan tanggung jawab yang jelas dari perusahaan. Kondisi inilah yang memicu aksi blokade Jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan moral.
“Blokade itu bukan anarki, melainkan sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan. AMBRUK tidak menolak investasi, tetapi investasi wajib tunduk pada hukum, etika lingkungan, dan keadilan sosial,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT JAS belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pemblokadean jetty, pembayaran kompensasi, pemulihan ekosistem laut, maupun desakan penolakan RKAB oleh kementerian terkait




