Abaikan K3, Perusahaan Tambang di Haltim Terancam Sanksi
Ternatehariini – Sejumlah kecelakaan kerja di lokasi pertambangan di wilayah Halmahera Timur (Haltim), salah satunya yang terjadi di area tambang PT MHM dan PT Arumba di Kecamatan Wasile Selatan hingga menelan korban jiwa, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.
Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans), pemerintah memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan tambang, agar menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal.
Kepala Disnakertrans Haltim, Richard Sangadji, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja secara ketat dan tidak sebatas pada pemenuhan administrasi semata. Menurutnya, kecelakaan kerja yang terjadi umumnya disebabkan oleh rendahnya kesadaran terhadap potensi bahaya di lapangan.
“K3 itu wajib bagi seluruh perusahaan, terutama yang mengoperasikan alat berat dan melibatkan karyawan. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja,” kata Richard, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setiap karyawan yang bekerja harus dalam kondisi sehat dan terlindungi, agar dapat bekerja dengan aman. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan wajib melaksanakan K3 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan tambang tidak menjalankan K3 sesuai norma kerja dan norma K3 yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi pidana ringan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Richard menyampaikan bahwa, sektor pertambangan saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski demikian, Pemda Haltim tetap akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
“Setiap akhir tahun kami melakukan kunjungan ke lokasi kerja yang dianggap bermasalah, dengan tujuan melakukan pengawasan dan pembinaan. Disnakertrans memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan secara kelembagaan, meskipun pengawasan melekat berada di tingkat provinsi,” pungkasnya.




