Koalisi Save Sagea Boikot Tambang Nikel Diduga Ilegal di Weda Utara
Ternatehariini – Gerakan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea melakukan aksi boikot terhadap aktivitas pertambangan nikel di site PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
Aksi tersebut berlangsung di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Selasa 3 Januari 2026.
Koalisi Save Sagea menilai aktivitas pertambangan perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal. Pasalnya, meski telah menjalankan kegiatan operasional selama kurang lebih lima bulan, perusahaan disebut belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib.
“Perusahaan ini diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin pinjam pakai kawasan hutan, serta melakukan penimbunan laut tanpa izin,” ujar Nurhani Yunus, perwakilan Koalisi Save Sagea dalam aksi tersebut.
Menurut Nurhani, persoalan perizinan ini sebelumnya, telah dipertanyakan langsung oleh warga dalam pertemuan bersama pihak perusahaan yang digelar pada pertengahan Desember 2025 di Kantor Kecamatan Weda Utara. Namun dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta masyarakat.
Aksi boikot ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus upaya menekan pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas. Koalisi Save Sagea mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas P3H), Kepolisian, serta Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan.
“Kami meminta agar aktivitas pertambangan ini dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.




