Sekda Haltim Tegaskan Proses Mutasi ASN Harus Sesuai Aturan
Ternatehariini — Proses pengurusan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) harus sesuai dengan aturan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat pimpin apel di Halaman Kantor Bupati, pada Senin 2 Februari 2026 lalu.
Menurut Ricky, mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan daerah, telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Proses mutasi tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.
Oleh karena itu, Sambung Ricky, sangat penting untuk memahami peraturan dan prosedur mutasi yang berlaku.
“Mutasi dapat dilakukan dalam satu instansi, antar instansi, atau antar daerah, dan harus memenuhi persyaratan tertentu, sebab menggunakan uang dalam proses mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan kerugian bagi pegawai yang bersangkutan,” kata, Ricky.
Ricky menyebutkan, proses pengurusan mutasi dengan imbalan berupa uang tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kaban BKD lapor ke saya, bahwa yang mengurus pinda masih menggunakan kekuatan amplop,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa pengurusan mutasi atau pindah tempat tugas dalam daerah maupun luar daerah, merupakan kewenangan Bupati atas hasil analisis kebutuhan dari BKD dan sekretaris daerah.
“Jika ada yang sudah layak pasti diberikan kemudahan, jadi yang sudah kasih uang di kaban BKD, Saya arahkan pak Kaban untuk di kembalikan,” pungkasnya.




