Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Jam Malam Remaja di Ternate Dibatasi

Jam Malam Remaja di Ternate Dibatasi

Ternatehariini – Aktivitas waktu malam bagi remaja yang berusia 18-21 tahun di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dibatasi hingga pukul 22.00 WIT. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan mengingat maraknya berbagai kasus terkait anak dan remaja di Ternate belakangan ini.

Kasus yang menjadi perhatian antara lain pembuangan bayi akibat pergaulan bebas, kenakalan remaja, pemakaian narkoba, psikotropika dan zat adiktif lain, serta berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.  

Pembatasan jam malam ini melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/10/2026 yang diteken langsung oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman. 

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak. 

Meski begitu, ada pengecualian yang diberikan ketika anak dan remaja mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau kampus lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dalam kondisi darurat, bencana atau keperluan kesehatan mendesak, serta kondisi lainnya yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua atau wali.

Sebagai kota yang menuju Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, sekaligus membatasi aktivitas mereka di luar rumah pada malam hari agar terhindar dari berbagai bentuk bahaya seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, kekerasan seksual, perzinaan, minuman keras, serta penyalahgunaan zat adiktif.

Selama masa pemberlakuan, anak dan remaja tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal di lokasi dan komunitas yang membahayakan seperti warung kopi, warung internet, jalanan, atau penyedia game online. 

“Mereka juga tidak diperbolehkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau wali, serta mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja seperti komunitas punk, gangster, balap liar, atau yang terkait dengan napza,” ujar Tauhid dalam surat edaran tersebut.

Tauhid menambahkan, bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama, diikuti dengan pembinaan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua atau wali melalui layanan anak yang disediakan oleh Pemerintah Kota Ternate. 

“Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Resor Ternate dan instansi terkait,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan