Ternate Hari ini
Beranda Peradilan PLN Ranting Wasileo Harus Bertanggung Jawab, Praktisi Hukum: Polres Haltim Wajib Usut Tuntas

PLN Ranting Wasileo Harus Bertanggung Jawab, Praktisi Hukum: Polres Haltim Wajib Usut Tuntas

Ternatehariini – Praktisi Hukum mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur, untuk mengusut tuntas peristiwa meninggalnya seorang warga yang diduga tersengat listrik di Halmahera Timur, Selasa, 3 Januari 2026.

Praktisi hukum Agus Tampilang menegaskan, aparat kepolisian harus menyelidiki peristiwa tersebut secara menyeluruh, baik unsur kesengajaan maupun kelalaian yang diduga dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Wasileo, Kecamatan Maba Utara.

Menurut Agus, PLN memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh dalam pengelolaan arus listrik. Karena itu, jika terdapat kabel listrik yang dibiarkan terendam air hingga menyebabkan korban meninggal dunia, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius.

“Jika kabel listrik dibiarkan terendam air hingga ada warga yang tersengat, maka di sini kita melihat adanya unsur kesengajaan atau setidaknya kelalaian berat dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai pihak yang berwenang mengelola jaringan listrik, PLN Ranting Wasileo harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Agus juga menekankan agar pihak penyidik tidak menunggu kasus ini menjadi viral terlebih dahulu sebelum ditangani.

“Penyidik harus menghindari stigma no viral, no justice. Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menilai membiarkan arus listrik aktif yang terendam air sungai hingga merenggut nyawa seseorang, merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia mendesak Polres Halmahera Timur, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa, penyebab kematian korban adalah sengatan arus listrik, maka PLN Ranting Wasileo harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara penuh.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari praktisi hukum tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan