Ternate Hari ini
Beranda Publik Kabel Listrik Terendam Sungai Renggut Nyawa, IMM Malut Minta PLN Diproses Hukum

Kabel Listrik Terendam Sungai Renggut Nyawa, IMM Malut Minta PLN Diproses Hukum

Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba

Ternatehariini – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas tewasnya seorang pedagang keliling bernama Marjalis, warga asal Sumatra, yang meninggal dunia di kawasan Trans Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur.

Korban ditemukan meninggal dunia di jalur SP2 menuju SP1. Ia diduga tersengat aliran listrik dari kabel milik PLN yang terendam air sungai di lokasi kejadian.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan merupakan indikasi kuat adanya kelalaian serius dari pihak ULP PLN Maba, khususnya dalam menjamin keamanan infrastruktur kelistrikan di ruang publik.

“Jika benar terdapat laporan warga terkait kabel listrik berbahaya di sekitar sungai yang tidak ditindaklanjuti, maka ini adalah bentuk kelalaian fatal yang telah merenggut nyawa manusia. PLN tidak boleh cuci tangan dan lepas dari tanggung jawab,” tegas Taufan, Jumat 6 Februari 2026.

Menurutnya, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan seluruh jaringan listrik berada dalam kondisi aman, terlebih di wilayah yang menjadi jalur aktivitas masyarakat. Kematian Marjalis, kata dia, menjadi bukti lemahnya pengawasan dan pemeliharaan jaringan listrik yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.

DPD IMM Maluku Utara secara tegas, mendesak Polres Halmahera Timur dan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan profesional, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan, serta pemeriksaan teknis terhadap jaringan listrik di lokasi kejadian.

Selain itu, IMM juga meminta APH untuk memanggil dan memeriksa pihak PLN Ranting Wasileo, Maba Utara, beserta pejabat yang bertanggung jawab, serta menindak tegas pihak yang terbukti lalai sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian institusinya sendiri. Nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan klasifikasi normatif atau alasan teknis semata. Aparat penegak hukum harus berani, dan PLN wajib bertanggung jawab,” ujarnya.

Taufan menegaskan, apabila kasus ini tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

“DPD IMM Maluku Utara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan