Arahan Presiden Diabaikan? Baliho dan Spanduk Masih Semrawut di Kota Ternate
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate dinilai belum menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penataan ruang publik, khususnya penertiban baliho, spanduk, dan papan iklan di kawasan perkotaan.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (ICC), Kabupaten Bogor, pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan pentingnya penataan ruang kota agar lebih tertib, estetis, dan tidak semrawut. Namun hingga kini, kondisi di Kota Ternate belum menunjukkan adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.
Baliho, spanduk, dan papan iklan masih tampak berdiri di sepanjang jalan utama dan titik-titik strategis pusat kota, tanpa penertiban yang berarti. Padahal, arahan Presiden tersebut dinilai sudah sangat jelas dan seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate sebagai instansi yang berwenang melakukan penertiban.
Berdasarkan hasil pantauan ternatehariini.com di lapangan, belum terlihat aktivitas penertiban spanduk maupun papan iklan di sepanjang jalan protokol dan pusat aktivitas masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen Pemerintah Kota Ternate, dalam melaksanakan kebijakan dan instruksi Presiden.
Sejumlah warga juga menilai keberadaan baliho dan spanduk yang tidak tertata tersebut mengganggu keindahan kota, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.





