Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Klarifikasi Pengangkutan Kayu di Halmahera Tengah, Bukan Milik Oknum Anggota Brimob

Klarifikasi Pengangkutan Kayu di Halmahera Tengah, Bukan Milik Oknum Anggota Brimob

Ilustrasi

Ternatehariini – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelolosan kayu olahan tanpa izin di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah yang disebut-sebut milik oknum anggota Brimob, pihak terkait akhirnya memberikan klarifikasi.

Dijelaskan bahwa kayu olahan yang diangkut dari Desa Kobe Kulo, Kecamatan Weda Tengah, pada Sabtu malam, 8 Februari 2026, bukan merupakan milik oknum anggota Brimob sebagaimana informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat.

Kayu tersebut disebut diperuntukkan bagi keperluan pembangunan rumah pribadi milik warga dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

“Kami tegaskan bahwa kayu tersebut bukan milik anggota Brimob. Informasi yang menyebutkan keterlibatan institusi kepolisian tidak benar,” ujar Nay, pemilik kayu, saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan bahwa, kayu yang diangkut merupakan kebutuhan pribadi untuk pembangunan rumah dan bukan bagian dari aktivitas jual beli kayu maupun kepentingan pihak tertentu.

Meski demikian, pihak terkait tetap mengingatkan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan, wajib mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku sesuai dengan aturan pengelolaan dan pengangkutan hasil hutan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman serta spekulasi yang dapat merugikan pihak tertentu, khususnya institusi kepolisian yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan