Korupsi Dana Desa Baburino, RS Dihukum 5 Tahun Penjara
Ternatehariini – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa RS alias Radius dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 9 Februari 2026.
Terdakwa Radius yang menjabat sebagai Kepala Desa Baburino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, menjelaskan bahwa sidang pembacaan putusan telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan atas perkara korupsi Dana Desa Baburino. Terdakwa Radius dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun,” ujarnya.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795,” ungkap Komang.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Komang juga menyebutkan bahwa dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan Majelis Hakim atau mengajukan upaya hukum banding.
“JPU dan terdakwa masih diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut,” pungkasnya.






