Negara Hadir, Tapi Salah Alamat: Kontroversi Denda Tambang Nikel di Kawasan Hutan Maluku Utara
Ternatehariini – Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menjatuhkan denda administratif kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara semestinya menjadi momentum penting bagi negara untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum kehutanan. Namun alih-alih menjadi simbol kehadiran negara, kebijakan tersebut justru dinilai membuka preseden berbahaya dalam tata kelola sumber daya alam.
Empat perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif itu adalah PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp500 miliar; PT Trimega Bangun Persada–anak usaha Harita Group–yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, dengan denda sekitar Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun; serta PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.
Keempatnya diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin yang secara hukum bersifat mutlak. Pengenaan denda administratif ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan, dengan besaran yang disebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare.
Menurut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Julfikar Sangaji, persoalan utama dalam kasus ini bukan terletak pada besar kecilnya denda, melainkan pada kesalahan fundamental dalam konstruksi hukum yang digunakan negara.
“PPKH bukan sekadar syarat administratif. Ia adalah penentu sah atau tidaknya suatu kegiatan di kawasan hutan. Tanpa PPKH, tidak pernah ada hubungan hukum yang sah antara negara dan perusahaan. Artinya, aktivitas tersebut sejak awal merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Julfikar.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara eksplisit melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri. Larangan itu diperkuat dengan ancaman pidana dalam Pasal 78, termasuk terhadap korporasi. Dengan demikian, pertambangan tanpa PPKH tidak berada dalam rezim hukum administrasi, melainkan langsung masuk ke wilayah pidana.
“Ketika negara memilih sanksi administratif, itu sama saja dengan bernegosiasi dengan kejahatan. Hukum direduksi menjadi instrumen tawar-menawar, bukan alat keadilan,” kata Julfikar.
Julfikar juga menyoroti, mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi sebenarnya sudah sangat jelas. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 telah memberikan panduan lengkap untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Selain itu, praktik pertambangan tanpa PPKH juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Lebih jauh, JATAM menilai penggunaan kawasan hutan tanpa izin membuka ruang penerapan tindak pidana korupsi sumber daya alam. Kawasan hutan merupakan aset negara, sehingga penguasaan dan pemanfaatan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan aset publik yang menimbulkan kerugian negara, termasuk kerugian ekologis yang dalam berbagai preseden telah diakui sebagai bagian dari kerugian negara.
Situasi ini dinilai semakin problematik karena pengenaan denda administratif tidak disertai dengan penghentian kegiatan pertambangan. “Pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: selama bisa membayar, pelanggaran hukum bisa dinegosiasikan. Denda berubah menjadi harga untuk merusak hutan,” tegas Julfikar.
Dalam kasus PT Karya Wijaya, JATAM juga menyoroti munculnya dugaan keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Menurut Julfikar, setiap dugaan konflik kepentingan harus ditelusuri secara transparan dan akuntabel. Pendekatan administratif semata justru memperkuat kecurigaan publik terhadap ketidaksetaraan penegakan hukum.
“Penertiban kawasan hutan tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulasi ekonomi atau penerimaan negara jangka pendek. Negara tidak bisa berlindung di balik narasi hilirisasi nikel untuk membenarkan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
JATAM mendesak negara untuk mengambil langkah tegas dan konsisten: menghentikan seluruh operasi pertambangan di kawasan hutan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku usaha maupun pejabat yang lalai atau terlibat. Dalam kerangka ini, denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana.






