Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara 14 Warga Sagea Dipanggil Polisi Usai Aksi Tolak Tambang Nikel

14 Warga Sagea Dipanggil Polisi Usai Aksi Tolak Tambang Nikel

Aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di lokasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Ternaehariini – Sebanyak 14 warga Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah, menerima Surat Perintah Penyelidikan terkait aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di lokasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Surat tersebut dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tertanggal 6 Februari 2026. Pemanggilan ini menyusul aksi boikot yang dilakukan Koalisi Save Sagea pada 3 Januari 2026. Aksi itu digelar, sebagai bentuk protes terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan di wilayah mereka.

Koalisi Save Sagea menilai perusahaan telah menjalankan kegiatan operasional selama kurang lebih lima bulan tanpa mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib. Dokumen yang dipersoalkan antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin pinjam pakai kawasan hutan, serta dugaan penimbunan laut tanpa izin.

Persoalan perizinan ini sebelumnya telah dipertanyakan warga dalam pertemuan bersama pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada pertengahan Desember 2025. Namun, menurut warga, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta dalam forum tersebut.

“Aksi ini adalah bentuk protes sekaligus upaya menekan pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas. Kami meminta agar aktivitas pertambangan ini dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nurhani Yunus, perwakilan Koalisi Save Sagea.

Dalam Surat Perintah Penyelidikan yang diterima warga, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyebut tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dugaan tersebut berupa tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia.

Rujukan hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Departemen CSR PT Zhong Hai tertanggal 6 Februari 2026.

Koalisi Save Sagea menyayangkan langkah hukum yang diarahkan kepada warga yang menyuarakan penolakan. Mereka menilai aparat seharusnya lebih dulu memeriksa dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia maupun PT Mining Abadi Indonesia terkait tudingan belum lengkapnya dokumen perizinan serta laporan pengaduan terhadap warga.

Sementara itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah, Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas P3H), Kepolisian, serta Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Kasus ini kembali memantik perdebatan mengenai praktik pertambangan di Maluku Utara, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi episentrum ekspansi industri nikel nasional, namun juga kerap diwarnai konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan