Desakan Hentikan Penyidikan 14 Warga Sagea, Advokasi Tambang Minta Polisi Periksa Izin Perusahaan
Ternatehariini – Pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terkait aksi penolakan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat lingkungan dan advokasi tambang.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aksi boikot warga pada 3 Januari 2026 terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Warga dilaporkan oleh pihak perusahaan melalui departemen Corporate Social Responsibility (CSR), dan laporan itu ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus.
Alfatih Soleman dari Harian Advokasi Tambang, menilai langkah kepolisian tersebut menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Sangat ironis. Aparat terlihat sigap ketika berhadapan dengan warga yang mempertahankan ruang hidupnya, tetapi terkesan lambat saat menyikapi dugaan pelanggaran korporasi besar,” ujar Alfatih dalam keterangannya, Kamis 12 Februari 2026.
Menurut Alfatih, aksi warga dipicu oleh dugaan bahwa PT Zhong Hai belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin pinjam pakai kawasan hutan. Selain itu, warga juga menyoroti dugaan penimbunan laut tanpa izin yang disebut telah berlangsung selama lima bulan.
Ia mempertanyakan, mengapa aparat penegak hukum justru memproses laporan terhadap warga, dengan dugaan pelanggaran Pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan merintangi kegiatan usaha pertambangan.
“Seharusnya yang diperiksa lebih dulu adalah legalitas dan kelengkapan izin perusahaan. Mengapa warga yang menyuarakan protes malah diproses hukum?” katanya.
Alfatih juga menyinggung pertemuan antara warga dan pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada Desember lalu. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersoalkan warga.
Harian Advokasi Tambang mendesak Kapolda Maluku Utara, untuk menghentikan penyelidikan terhadap 14 warga Desa Sagea dan melakukan pemeriksaan terbuka terhadap legalitas PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia serta PT Mining Abadi Indonesia.
“Jika hukum hanya digunakan untuk mengamankan investasi tanpa memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak, maka potensi konflik agraria di wilayah hilirisasi nikel Maluku Utara akan semakin meningkat,” tegas Alfatih.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pertambangan nikel di Maluku Utara, wilayah yang menjadi salah satu pusat pengembangan industri hilirisasi nasional.






