Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Kemenag Haltim Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa

Kemenag Haltim Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa

Ternatehariini – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah sebesar Rp40 ribu per jiwa. Penetapan tersebut dilakukan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Haltim dalam rapat yang digelar di Aula Kemenag Haltim, Kamis 12 Februari 2026.

Rapat penetapan turut dihadiri unsur Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perindakop), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim, serta perwakilan imam masjid se-Kabupaten Haltim.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, menjelaskan bahwa besaran Rp40 ribu tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram beras per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp16 ribu per kilogram.

“Besaran zakat ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Haltim Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Kabupaten Haltim Tahun 1447 H/2026 M,” ujar Nanang.

Selain Zakat Fitrah, Kemenag Haltim juga menetapkan nisab Zakat Mal untuk tahun 1447 H/2026 M setara dengan 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas saat ini, nilai nisab tersebut mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Nanang berharap, setelah penetapan ini, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Haltim dapat segera menyosialisasikan besaran zakat tersebut kepada para imam masjid dan masyarakat Muslim di wilayah kerja masing-masing.

“Kami meminta KUA agar aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sehingga pelaksanaan zakat dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan