Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Bupati Halmahera Tengah Teken Verifikasi IPPR RDTR Weda Tengah di ATR/BPN

Bupati Halmahera Tengah Teken Verifikasi IPPR RDTR Weda Tengah di ATR/BPN

Ternatehariini – Bupati Ikram M. Sangadji menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis 12 Februari 2026.

Penandatanganan berlangsung di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Agenda ini menjadi salah satu tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang tengah disusun, sekaligus menuntaskan proses klarifikasi atas indikasi pelanggaran sebelum RDTR ditetapkan secara resmi.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Kabupaten Halmahera Tengah serta Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan Kabupaten Halmahera Tengah.

Ikram menegaskan, verifikasi IPPR merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam membangun sistem penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Menurutnya, proses verifikasi diperlukan agar seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan Weda Tengah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Penyusunan RDTR yang berbasis data, regulatif, dan terverifikasi akan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Ikram.

Ia menambahkan, keberadaan RDTR memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan investasi dan pengendalian pembangunan, terutama di kawasan industri yang berkembang pesat di Weda Tengah. Dengan tata ruang yang jelas dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Melalui penandatanganan berita acara ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama ATR/BPN menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang. RDTR Weda Tengah diharapkan segera rampung sebagai instrumen pengendalian pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan