Tekan Overkapasitas Lapas, Haltim Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial
Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) dalam rangka implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Haltim, Ubaid Yakub, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos di Aula Falalamo pada Jumat, 13 Februari 2026.
Ubaid Yakub, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pergeseran paradigma hukum di Indonesia dari pendekatan retributif (pembalasan,) menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.
“Kami di Haltim melihat kebijakan Pidana Kerja Sosial ini sebagai terobosan besar. Hukum tidak lagi sekadar memenjarakan, tetapi juga membina,” ujar Ubaid.
Ia menjelaskan, bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sanksi kerja sosial dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif dibandingkan pidana penjara. Melalui kebijakan ini, pelaku dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat tanpa harus menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Pemerintah Kabupaten Haltim, lanjutnya, akan segera menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan sektor-sektor pekerjaan sosial yang relevan.
“Kegiatan ini bertujuan menyinkronkan peran Kejaksaan sebagai eksekutor dengan pemerintah daerah sebagai penyedia wadah kerja sosial,” jelasnya.
Bupati dua periode tersebut menambahkan, terdapat sejumlah poin krusial dalam implementasi kerja sama ini, antara lain pengawasan terpadu untuk memastikan terpidana menjalankan sanksi sesuai ketentuan, pemanfaatan tenaga kerja sosial pada fasilitas umum atau pelayanan sosial di wilayah Haltim, serta rehabilitasi sosial guna mempercepat reintegrasi pelaku ke masyarakat tanpa stigma berlebihan.
Ia berharap, kebijakan ini mampu menekan angka kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan efek jera yang bersifat edukatif.
“Ini merupakan bentuk sinergi nyata antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih bermartabat di Bumi Limabot Faifiye,” pungkasnya.






