Imam Masjid di Halmahera Timur Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Desak Penghentian Kasus
Ternatehariini – Penetapan seorang imam masjid di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Timur menuai sorotan. Imam Masjid Darul Falah, Halib Naegunung, dilaporkan oleh perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA), atas dugaan menghalangi aktivitas pertambangan.
Kasus ini bermula dari aksi pemalangan jalan hauling perusahaan yang dilakukan Halib. Ia menuntut pembayaran kompensasi atas lahan miliknya yang disebut belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Namun, langkah tersebut berujung laporan polisi dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praktisi hukum Agus Tampilang, SH, menilai penanganan perkara ini keliru. Ia mendesak agar penyidik menghentikan proses hukum terhadap imam tersebut.
“Yang dilakukan Pak Imam adalah menuntut hak atas lahannya sendiri. Itu hak warga negara yang harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” ujar Agus, Sabtu 14 Februari 2026.
Menurut Agus, pasal yang digunakan penyidik merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Minerba tentang larangan menghalangi kegiatan pertambangan. Namun, ia berpendapat tindakan Halib tidak dapat dikategorikan, sebagai upaya menghambat aktivitas tambang secara pidana.
“Ini lebih tepat disebut sebagai konflik keperdataan. Kalau ada kerugian atau wanprestasi, penyelesaiannya melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan, agar penyidik tidak hanya berpatokan pada laporan perusahaan, tetapi melihat persoalan secara menyeluruh dan objektif. Ia bahkan menilai ada potensi “pencarian pasal” yang berisiko mencederai rasa keadilan masyarakat.
Lebih lanjut, ia meminta perhatian dari Polda Maluku Utara untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus menjunjung asas kesetaraan dihadapan hukum, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.
“Semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. Kalau memang ini soal kompensasi lahan, seharusnya difasilitasi penyelesaiannya, bukan langsung diproses pidana,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Alam Raya Abadi maupun kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.






