Fantastis! BPK Ungkap Kelebihan Bayar Belasan Proyek Infrastruktur Halsel
Ternateharini – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, menemukan adanya kelebihan pembayaran pada belasan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Nilai temuan tersebut mencapai miliaran rupiah dan dinilai cukup fantastis.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat sedikitnya 13 paket pekerjaan mengalami kelebihan pembayaran meskipun secara administrasi dan progres fisik dilaporkan telah mencapai 100 persen. Temuan itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, serta Inspektorat daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan antara yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi di lapangan. Selisih volume inilah yang kemudian berdampak pada terjadinya kelebihan pembayaran.
Paket pekerjaan yang terdampak mencakup berbagai proyek strategis daerah, mulai dari peningkatan jalan lapen, pembangunan drainase, hingga penanganan long segment di sejumlah ruas jalan.
Beberapa proyek yang tercatat mengalami kelebihan pembayaran antara lain yaitu, Peningkatan lapen ruas jalan dalam Kota Seketa, Dusun Marimoi, Peningkatan lapen ruas jalan Bumi Rahmat, Penimbunan sirtu kawasan parkir Masjid Raya Al-Hayrat, Pembangunan jalan segmen Rutan Kebun Baru, Peningkatan lapen ruas jalan perkotaan Labuha, Penimbunan lahan Asombang, Pembangunan drainase dalam kota ruas Kantor Pariwisata-PDAM Kabenti, Pembangunan saluran drainase dalam Kota Labuha, Penanganan long segment ruas jalan dalam Babang, Peningkatan jalan hotmix ruas jalan dalam Kota Bibinoi, Peningkatan jalan hotmix ruas jalan perkotaan Labuha Penanganan long segment ruas jalan Samo-Lalubi.
Atas temuan tersebut, PPK dan pihak penyedia jasa disebut telah menerima hasil perhitungan kekurangan volume, sebagaimana tertuang dalam laporan pemeriksaan BPK. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.





