Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Isu Palestina Menggema di Halmahera, PT Ormat Dituntut Hentikan Operasi

Isu Palestina Menggema di Halmahera, PT Ormat Dituntut Hentikan Operasi

Ternatehariini – Penunjukan PT Ormat Geothermal Indonesia, sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat, Maluku Utara, menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Perusahaan yang memenangkan lelang itu, merupakan anak usaha dari Ormat Technologies Inc, perusahaan energi panas bumi global yang didirikan pada 1965 di Yavne, Israel.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang, menilai keputusan pemerintah tidak semata persoalan administratif, tetapi memiliki dimensi moral dan politik yang lebih luas.

“Kami berpandangan bahwa keputusan ini mengabaikan moral, etika, dan kepedulian sosial. Di tengah situasi kemanusiaan global, pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek etis dalam kebijakan investasi,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.

Ia merujuk pada konflik yang sedang berlangsung di Gaza dan menyebut adanya kekhawatiran bahwa, arus modal global berkontribusi pada penguatan struktur ekonomi dan politik negara asal perusahaan induk.

Menurut Julfikar, meski satu proyek di Halmahera tidak secara langsung terkait dengan dinamika militer di Timur Tengah, investasi lintas negara tetap memiliki implikasi etis dan geopolitik.

Selain isu geopolitik, penolakan juga datang dari kekhawatiran terhadap dampak sosial dan lingkungan di sekitar Telaga Ranu. Wilayah tersebut merupakan ruang hidup Masyarakat Adat Wayoli yang menggantungkan kehidupan pada tanah, hutan, dan sumber air setempat.

Sejumlah perwakilan warga sebelumnya melakukan aksi protes di depan Kantor Bupati Halmahera Barat, menolak ekspansi proyek panas bumi yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem dan ruang hidup mereka.

Proyek panas bumi berskala besar tetap memiliki risiko ekologis, seperti perubahan lanskap, gangguan terhadap sumber air, dan potensi penurunan keanekaragaman hayati jika tidak dikelola dengan hati-hati.

“Energi terbarukan tidak otomatis adil. Investasi hijau tetap harus diuji dari aspek keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat adat,” kata Julfikar.

Di sisi lain, pemerintah selama ini mendorong pengembangan panas bumi, sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional ,untuk menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia, dan pengembangan WKP menjadi bagian dari agenda bauran energi nasional.

JATAM mendesak pemerintah, untuk meninjau kembali izin operasi perusahaan tersebut dan mempertimbangkan dampak sosial, ekologis, serta aspirasi masyarakat adat setempat sebelum proyek berjalan lebih lanjut.

Bagi mereka, Telaga Ranu bukan sekadar lokasi investasi, melainkan ruang hidup, warisan budaya, dan ekosistem yang dinilai rentan terhadap tekanan industri ekstraktif.

Isu ini menambah daftar perdebatan mengenai bagaimana transisi energi dijalankan: apakah sekadar berorientasi pada pengurangan karbon, atau juga memastikan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal tetap terjaga.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan