Warga Saramake Tolak Aktivitas Tambang PT Arumba Jaya Perkasa, HANTAM Malut Soroti Dugaan Perampasan Lahan
Ternatehariini – PT Arumba Jaya Perkasa saat ini berada pada tahap operasional produksi nikel dan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Saramake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Meaki sudah beroperasi, Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut), Alfatih H. Soleman, menyebut pihaknya menerima berbagai laporan dalam beberapa bulan terakhir, terkait aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, mayoritas masyarakat Desa Saramake menolak keberadaan PT Arumba Jaya Perkasa, namun perusahaan tetap berupaya melanjutkan aktivitas pertambangan.
Menurut Alfatih, perusahaan diduga melakukan penggusuran lahan warga untuk pembangunan jalan tambang (hauling) dan jetty. Lahan yang terdampak disebut merupakan lahan pertanian yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun dan rutin dibayarkan pajaknya setiap tahun.
“Termasuk upaya paksa seperti menggusur lahan masyarakat untuk pembangunan jalan tambang dan jetty PT Arumba Jaya Perkasa,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, terdapat dugaan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan lahannya. Warga disebut diancam akan dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi aktivitas pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara.
“Lahan-lahan itu merupakan sumber penghidupan masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Jika akses terhadap tanah hilang, mereka terancam kehilangan mata pencaharian,” katanya.
HANTAM Malut menilai, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penyingkiran masyarakat, dari ruang hidupnya serta mendorong mereka ke jurang kemiskinan. Alfatih juga menyoroti minimnya dukungan dari pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Perjuangan masyarakat Desa Saramake masih berlangsung. Mereka merasa masa depan lahannya terancam jika aktivitas tambang terus berjalan,” ungkapnya.
Selain itu, HANTAM Malut menyinggung komitmen pemerintah pusat, dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Mereka menilai, penindakan terhadap dugaan pelanggaran di sektor tambang harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arumba Jaya Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perampasan lahan yang disampaikan oleh HANTAM Malut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.






