Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Agen Mita di Halmahera Timur Keluhkan Pemangkasan Kuota, Kadis Perindagkop Diduga Terlibat

Agen Mita di Halmahera Timur Keluhkan Pemangkasan Kuota, Kadis Perindagkop Diduga Terlibat

ILUSTRASI

Ternatehariini – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur, untuk menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah atau Mita di BPH Migas menuai sorotan. Di tengah perjuangan penambahan kuota tersebut, muncul dugaan adanya pemangkasan distribusi di tingkat agen pangkalan.

Sebelumnya, Bupati Ubaid Yakub bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Haltim, Ricko Debituru, melakukan kunjungan ke Jakarta, untuk mengusulkan penambahan kuota minyak tanah bagi masyarakat Haltim yang kerap mengalami kelangkaan.
Namun, di saat upaya tersebut dilakukan, salah satu agen pangkalan minyak tanah di Haltim mengaku mengalami pengurangan kuota dari distributor PT Mitan Gas Prima.

Sumber anonim yang merupakan agen pangkalan minyak tanah di Kecamatan Kota Maba menyampaikan bahwa berdasarkan kontrak, pihaknya seharusnya menerima kuota 4 ton minyak tanah. Namun, realisasi yang diterima hanya 3 ton.

“Setelah membayar sesuai jumlah kuota kepada agen minyak tanah PT Mitan Gas Prima, kami hanya mendapat 3 ton. Padahal dalam kontrak tertulis 4 ton,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.

Ia mengaku, telah menyetor uang sebesar Rp22 juta untuk kuota 4 ton. Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, satu ton kuota tidak direalisasikan. Menurut pengakuannya, kapten kapal pengangkut minyak tanah sempat menyampaikan bahwa kuota awal memang 4 ton. Namun, disebutkan bahwa atas perintah Kepala Dinas Perindagkop, kuota tersebut dikurangi menjadi 3 ton.

“Kami mendapat penjelasan dari kapten kapal bahwa kuota saya 4 ton. Tetapi sesuai perintah Kadis Perindagkop, hanya bisa diberikan 3 ton,” ungkapnya.
Pengurangan kuota tersebut, lanjut sumber, menyebabkan kerugian finansial sekaligus berdampak pada distribusi kepada masyarakat. Ia mempertanyakan ke mana perginya satu ton minyak tanah yang telah dibayarkan.

“Lalu satu ton yang sudah kami bayar itu dikemanakan? Karena yang kami terima hanya 3 ton,” katanya.

Ia juga menilai dugaan pemangkasan kuota ini mencederai komitmen pemerintah daerah, dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait pemerataan dan transparansi distribusi minyak tanah.

“Pak Bupati sudah berjuang meminta tambahan kuota ke BPH Migas karena alasan kelangkaan. Tapi kalau di bawah justru ada pengurangan, ini tentu merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perindagkop Haltim, Ricko Debituru, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan