Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Dari Karst Sagea-Kiya ke Meja Hijau: Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?

Dari Karst Sagea-Kiya ke Meja Hijau: Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?

Aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di lokasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Ternatehariini – Langkah perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, ke Kepolisian Daerah Maluku Utara menuai penolakan keras dari Koalisi Save Sagea. Koalisi menilai pelaporan tersebut, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi industri ekstraktif.

Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Ternatehariini.com, 21 Februari 2025, Koalisi Save Sagea menyebut bahwa, laporan polisi itu bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan pesan intimidatif yang ditujukan, untuk membungkam suara penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

“Jika kriminalisasi adalah cara yang dipilih untuk meredam perlawanan, maka itu membuktikan watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” demikian pernyataan Koalisi.

Mereka menegaskan, sejak awal mereka telah menyatakan penolakan terhadap kehadiran tambang di Kampung Sagea dan Kiya. Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran atas ancaman terhadap bentang alam karst dan sumber-sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.

Wilayah yang dipersoalkan mencakup kawasan karst Sagea yang terhubung secara ekologis dengan Telaga Yonelo (Lagaelol) dan Goa Boki Moruru. Menurut warga, kawasan tersebut bukan sekadar formasi batuan, melainkan sistem ekologis yang menyimpan cadangan air, menopang hutan, serta menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Ketika warga mempertahankan tanah dan airnya, mereka diposisikan sebagai pengganggu. Padahal yang kami lakukan adalah menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat,” tulis Koalisi.

Ketegangan antara warga dan perusahaan memuncak dalam pertemuan pada 11 Februari 2026 di Kantor Camat Weda Utara. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan perusahaan, Pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara.

Dalam forum itu, ditawarkan kesepakatan yang salah satu poinnya menyatakan dukungan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan dan jaminan tidak adanya gangguan terhadap aktivitas perusahaan. Namun Koalisi Save Sagea memilih keluar dari ruang pertemuan karena menolak menyepakati isi dokumen tersebut.

Koalisi menegaskan bahwa, mereka tidak pernah menyetujui pernyataan dukungan terhadap tambang. Bagi mereka, tanah dan kampung bukan sekadar wilayah administratif yang dapat diwakili oleh tanda tangan dalam satu forum.

Warga menilai operasi tambang nikel di wilayah tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan sumber air, merusak ekosistem karst dan hutan, serta menghilangkan sumber penghidupan masyarakat. Selain itu, aktivitas pertambangan dinilai dapat memicu konflik sosial dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang.

Koalisi juga mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk mengambil langkah tegas. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta mendesak Kementerian ESDM mencabut izin kedua perusahaan tersebut.

Di tengah ancaman hukum, Koalisi Save Sagea menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan tanah, air, dan hutan di wilayahnya. Mereka menilai upaya kriminalisasi tidak akan menghentikan gerakan warga.

“Mempertahankan ruang hidup adalah hak sekaligus tanggung jawab. Kami berdiri bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang,” tutup pernyataan tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan