Ternate Hari ini
Beranda Publik HMI Cabang Ternate Ultimatum Polda Malut, Minta Pemeriksaan 14 Warga Sagea-Kiya Dihentikan

HMI Cabang Ternate Ultimatum Polda Malut, Minta Pemeriksaan 14 Warga Sagea-Kiya Dihentikan

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Yusril Buang

Ternatehariini – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate melayangkan ultimatum kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap 14 warga Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan “menghalangi aktivitas perusahaan” tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Yusril Buang, menilai langkah aparat berpotensi mengkriminalisasi warga yang tengah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidup mereka.

“Ini bukan semata perkara administratif atau hukum biasa. Ada hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Ketika warga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas tambang di wilayahnya, itu adalah hak, bukan tindak pidana,” tegas Yusril dalam pernyataan tertulisnya, Selasa 24 Februari 2026.

HMI menegaskan, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, sementara Pasal 28H ayat (1) mengatur hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Tak hanya itu, HMI juga menyinggung prinsip anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip tersebut melindungi pejuang lingkungan dari gugatan atau tuntutan pidana yang bertujuan membungkam partisipasi publik.

Menurut Yusril, penerapan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait dugaan “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” kerap problematik.

“Frasa seperti ‘mengganggu’ atau ‘merintangi’ memiliki tafsir luas dan lentur. Jika diterapkan tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan hak konstitusional warga, hukum bisa berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan,” ujarnya.

HMI Cabang Ternate menilai, apabila terdapat polemik terkait aktivitas tambang di wilayah Sagea–Kiya, maka yang semestinya diperiksa terlebih dahulu adalah aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan perusahaan, termasuk status perizinan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Negara hukum mensyaratkan supremasi konstitusi di atas kepentingan korporasi. Jangan sampai hukum hanya berpihak pada logika investasi,” kata Yusril.

Atas dasar itu, HMI Cabang Ternate menyatakan empat sikap, Mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap 14 warga Sagea–Kiya, Mendesak aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan dialogis, Menuntut transparansi penuh terkait perizinan dan AMDAL perusahaan, Mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana.

HMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka juga memperingatkan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat melalui instrumen pidana dapat menjadi indikator kemunduran demokrasi.

“Pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang menghormati konstitusi dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik. Rakyat harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan objek yang dikorbankan,” tutup Yusril

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan