Pemkab Halmahera Tengah dan Kejari Perkuat Sinergi Pengamanan Pembangunan Daerah
Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, resmi menjalin dan menandatangani addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah, Selasa 24 Februari 2026.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis, dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung pengamanan dan pengawalan pembangunan daerah, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, dalam sabutannya menekankan bahwa, pentingnya pemanfaatan kerja sama ini oleh seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ia mendorong, agar setiap perangkat daerah memanfaatkan pendampingan hukum yang tersedia, guna memitigasi risiko dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran pada masing-masing satuan kerja.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik, agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, menyampaikan bahwa, pelaksanaan PKS ini merupakan langkah preventif untuk menghindari terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, khususnya dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, penguatan sinergi dilakukan melalui dua bidang utama, yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen. Bidang Datun akan memberikan pendampingan hukum, sementara Bidang Intelijen berperan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nikko Anderson, menjelaskan sejumlah poin penting yang dapat diimplementasikan melalui kerja sama tersebut. Di antaranya meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, serta pelayanan hukum.
Sedangkan Kepala Seksi Intelijen, Rahmat Islami, mengimbau para kepala SKPD agar segera mengusulkan kegiatan yang dapat ditetapkan oleh bupati sebagai proyek strategis daerah. Dengan demikian, kegiatan tersebut dapat memperoleh pengamanan pembangunan strategis (PPS) dari Bidang Intelijen Kejari Halmahera Tengah.
Penandatanganan addendum PKS ini dinilai, sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Langkah ini juga sejalan dengan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta pedoman Jaksa Agung mengenai pengamanan pembangunan strategis nasional.






