Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Bantuan Masjid Tak Gugurkan Tuntutan, Warga Desak PT ARA Bayar Kompensasi

Bantuan Masjid Tak Gugurkan Tuntutan, Warga Desak PT ARA Bayar Kompensasi

Ternatehariini – Polemik kompensasi lahan jalan hauling antara warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, dan perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) kembali memanas. Warga tetap melakukan pemalangan jalan hauling setelah perusahaan dinilai belum menunjukkan kepastian penyelesaian ganti rugi lahan.

Imam Masjid Darul Falah Desa Subaim, Halib Naegunung, mengatakan pemilik lahan sebelumnya, telah memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Tenggat waktu itu diberikan dalam pertemuan di Kantor Polsek Wasile pada Jumat 27 Februari 2026, atas permintaan aparat kepolisian, agar palang jalan dibuka sementara. Namun, hingga batas waktu yang disepakati berakhir, warga mengaku belum menerima kejelasan terkait pembayaran kompensasi.

“Belum ada kepastian penyelesaian. Karena itu, kami kembali melakukan pemalangan jalan hauling,” ujar Halib, Sabtu 28 Februari 2026.

Di tengah belum tuntasnya persoalan kompensasi, perwakilan PT ARA mendatangi pihak masjid dan menyerahkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk tempat ibadah di Desa Subaim. Rinciannya, Rp20 juta untuk Masjid Subaim dan Rp10 juta untuk musala setempat.

Halib menilai bantuan tersebut tidak berkaitan dengan penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pemilik lahan. Ia juga menyebut bantuan itu disertai permintaan agar pemalangan jalan hauling dibuka.

“Sedekah harus ikhlas. Jangan dikaitkan dengan permintaan tertentu. Masalah kompensasi lahan tetap harus diselesaikan,” tegasnya.

Menurutnya, bantuan sosial tidak dapat menggugurkan tuntutan warga terkait hak atas lahan yang digunakan sebagai akses hauling perusahaan.

Selain itu, Halib menyinggung pengumuman terbaru perusahaan, mengenai rencana kerja sama dengan pemerintah kecamatan dan tujuh desa terkait alokasi dana ESG/PPM. Ia menegaskan, program tersebut merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang dan tidak boleh dicampur adukkan dengan persoalan kompensasi lahan.

“Dana PPM adalah kewajiban perusahaan. Itu berbeda dengan hak pemilik lahan yang sampai sekarang belum dibayarkan,” katanya.

Sementara itu, pihak PT ARA belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Humas perusahaan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan