Buka Palang di Tengah Gugatan, PT ARA dan Warga Subaim Bersitegang
Ternatehariini – Humas PT Alam Raya Abdi (ARA), Kubais Kababa, akhirnya angkat bicara terkait insiden pemalangan jalan hauling perusahaan di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, yang terjadi pada Minggu 1 Februari 2026.
Menurut Kubais, tindakan pembukaan palang oleh pihak perusahaan dilakukan karena persoalan sengketa lahan tersebut telah berproses secara hukum di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
“Biarlah proses ini berjalan. Masing-masing pihak harus sabar dan menunggu keputusan pengadilan,” ujar Kubais saat dikonfirmasi, Minggu sore.
Ia menegaskan, selama perkara masih dalam tahap persidangan, tidak semestinya ada upaya penghalangan aktivitas perusahaan, termasuk pemalangan jalan hauling yang menjadi akses utama operasional pengangkutan nikel.
Menurutnya, perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Namun di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk tetap menjalankan kegiatan operasional sepanjang belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami dari perusahaan membuka pemblokiran karena belum ada keputusan pengadilan. Jadi mari sama-sama menunggu hasilnya,” tegasnya.
Kubais juga menjelaskan bahwa manajemen PT ARA sebelumnya telah menawarkan bantuan pembangunan rumah ibadah sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan. Namun tawaran tersebut, kata dia, ditolak oleh salah satu perwakilan warga.
“Memang ada tawaran bantuan rumah ibadah dari manajemen, tapi ditolak. Padahal itu bentuk itikad baik perusahaan,” ujarnya.
Terkait beredarnya video yang memperlihatkan adanya aksi tarik-menarik antara karyawan dan warga saat pembukaan palang, Kubais belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya menegaskan bahwa perusahaan berharap situasi tetap kondusif dan semua pihak menahan diri.
“Kami berharap semua pihak bisa menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Percayakan pada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.






