Usai Paripurna LKPJ, DPRD Kota Ternate Resmi Bentuk Pansus
Ternatehariini – DPRD Kota Ternate melalui Badan Musyawarah (Banmus) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut setelah Wali Kota menyampaikan dokumen LKPJ dalam rapat paripurna Rabu 4 Maret 2026.
Dalam rapat Banmus tersebut, ditetapkan jadwal pembahasan pansus hingga pelaksanaan paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi hasil kerja Pansus LKPJ. Selain itu, Banmus juga mengagendakan rapat paripurna internal dengan agenda pengumuman komposisi keanggotaan pansus.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldy Ali, mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan nama-nama anggota yang akan tergabung dalam Tim Pansus LKPJ.
“Sesuai surat pimpinan DPRD kepada fraksi-fraksi, seluruh fraksi telah menugaskan anggotanya. Komposisi Pansus LKPJ akan diumumkan pada rapat paripurna internal besok, Kamis, 5 Maret, pukul 17.00 WIT,” ujarnya.
Jumlah anggota Pansus LKPJ merujuk pada tata tertib DPRD, yakni sebanyak 10 orang.
Sesuai ketentuan regulasi, masa kerja pansus ditetapkan selama 30 hari kerja, terhitung sejak pemerintah daerah secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ dalam rapat paripurna.Dengan demikian, masa kerja Pansus LKPJ diperkirakan berakhir pada minggu pertama April 2026, yang akan ditandai dengan rapat paripurna penyampaian catatan dan rekomendasi kepada Wali Kota Ternate.
Saat ini DPRD Kota Ternate telah membentuk tiga pansus. Dua pansus lainnya tengah bekerja membahas dan mendalami empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah, yakni Ranperda Revisi RTRW, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Cadangan Pangan, dan Ranperda Bank BPRS.






