Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara JATAM Kecam Pemanggilan 14 Warga Sagea–Kiya: Polisi Jangan Jadi Alat Perusahaan Tambang

JATAM Kecam Pemanggilan 14 Warga Sagea–Kiya: Polisi Jangan Jadi Alat Perusahaan Tambang

Aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di lokasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Ternatehariini – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Pemanggilan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 162 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

JATAM menilai langkah ini, sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah, ruang hidup, dan lingkungan yang baik dan sehat.

Pemanggilan dilakukan berdasarkan surat panggilan polisi tertanggal 9 Februari 2026 dengan dugaan tindak pidana “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Minerba.

Menurut JATAM, pasal tersebut bermasalah karena tidak menjelaskan secara rinci bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “merintangi” atau “mengganggu” kegiatan pertambangan. Akibatnya, ketentuan ini kerap digunakan perusahaan untuk menekan warga yang menolak aktivitas tambang di wilayah hidup mereka.

“Dari kasus kriminalisasi dua pejuang lingkungan di Torobulu, Sulawesi Tenggara, lima pejuang lingkungan di Desa Tondo dan Topogaro, Sulawesi Tengah, hingga 11 warga di Maba–Sangaji, semuanya dijerat dengan Pasal 162 ini,” ujar Muh Jami, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional.
Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sebagai perpanjangan tangan perusahaan tambang.

“Polisi harus berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat, bukan melayani kepentingan korporasi yang melanggar hukum,” tegasnya.

Aksi Warga Adalah Hak Konstitusional

JATAM menegaskan aksi warga Sagea–Kiya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum serta pembelaan terhadap hak atas lingkungan hidup.
Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sementara Pasal 28H menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Jaminan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pasal 66 UU 32/2009 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas melindungi pembela lingkungan dari tindakan hukum balasan (SLAPP). Penolakan warga muncul karena kekhawatiran terhadap ancaman terhadap Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo, kawasan ekologis yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Kawasan tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai prioritas konservasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 yang mencantumkan Karst Boki Moruru (Sagea) sebagai kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.

Di tingkat daerah, Karst Sagea juga ditetapkan sebagai kawasan imbuhan dan penyimpan air tanah permanen dalam RTRW Halmahera Tengah serta menjadi bagian dari Geopark Halmahera Tengah melalui peraturan bupati. Dengan posisi hukum tersebut, JATAM menilai aksi warga justru merupakan bentuk partisipasi publik untuk menjaga kawasan lindung.

Unsur Pasal 162 Dinilai Tidak Terpenuhi

Pasal 162 UU Minerba hanya dapat diterapkan jika kegiatan pertambangan yang dipersoalkan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk ketentuan dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (2).

Namun menurut JATAM, terdapat sejumlah persoalan serius terkait kepatuhan perusahaan, antara lain: dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang; dugaan pengabaian kewajiban perlindungan lingkungan hidup; tidak dilaksanakannya reklamasi dan pascatambang; belum diselesaikannya hak masyarakat adat atas tanah. Karena itu, penerapan Pasal 162 terhadap warga dinilai tidak berdasar secara hukum.

Selain itu, penggunaan pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, antara lain: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010 yang menegaskan Pasal 162 tidak dapat serta-merta dikenakan kepada masyarakat yang menolak menyerahkan tanahnya kepada perusahaan tambang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang menyatakan pasal tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.

Pola SLAPP terhadap Warga Penolak Tambang

JATAM menilai kasus Sagea–Kiya menunjukkan pola SLAPP, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik dan melindungi kepentingan industri ekstraktif.

Kriminalisasi tersebut berdampak luas, antara lain: menguras energi dan sumber daya masyarakat; mengalihkan fokus warga dari upaya menjaga hutan, sungai, dan kebun; menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi pembela lingkungan.

Pola serupa sebelumnya terjadi dalam konflik tambang di Maba–Sangaji, Halmahera Timur, ketika 27 warga adat ditangkap dan 11 orang diproses hukum setelah memprotes tambang nikel.

“Jika pola ini dibiarkan, setiap kritik terhadap industri ekstraktif bisa dengan mudah dituduh mengganggu investasi. Ini preseden berbahaya bagi demokrasi,” ujar Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara.

Tuntutan JATAM

Atas situasi tersebut, JATAM menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap 14 warga Sagea–Kiya.
  2. Tidak menggunakan Pasal 162 UU Minerba untuk membungkam partisipasi publik.
  3. Mengedepankan penyelesaian konflik secara dialogis berbasis hak asasi manusia.
  4. Menjamin perlindungan bagi masyarakat adat dan pembela lingkungan dari intimidasi dan tekanan aparat.
  5. Melakukan pemeriksaan imparsial terhadap kepatuhan hukum perusahaan, termasuk aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, dan hak atas tanah adat.
  6. Mendorong kementerian dan lembaga negara memberikan perlindungan bagi individu dan komunitas yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

JATAM menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menjadi instrumen kepentingan korporasi. Kasus Sagea–Kiya, menurut organisasi tersebut, menjadi ujian penting bagi negara hukum: apakah hukum akan melindungi warga dan lingkungan, atau justru menekan mereka yang bersuara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan