Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Korban Kecelakaan KM Intim Teratai Keluhkan Pelayanan Medis RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Korban Kecelakaan KM Intim Teratai Keluhkan Pelayanan Medis RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Ternatehariini – Sejumlah korban kecelakaan laut KM Intim Teratai yang terjadi pada 17 Februari 2026 mulai menyampaikan keluhan terkait pelayanan medis selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Raharja Maluku Utara memastikan seluruh korban dijamin oleh negara dan siap mengawal jika terdapat pelayanan yang belum maksimal.

Iman, suami dari korban Sarwia Ode Padjali, mengaku pelayanan yang diterima istrinya selama menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dinilai belum optimal.

Menurut Iman, selama hampir sepekan dirawat di rumah sakit, istrinya lebih banyak hanya mendapatkan perawatan berupa infus tanpa penanganan lain yang signifikan.

“Selama di RS Chasan Boesoirie kebanyakan hanya infus yang diberikan. Pelayanan lain tidak terlalu terlihat, sehingga kami memutuskan untuk pulang,” ujarnya., kepada Ternatehariini.com, Jumat 6 Maret 2026.

Ia juga menyebutkan bahwa, dokter sempat merekomendasikan tindakan operasi terhadap istrinya. Namun rekomendasi tersebut ditolak oleh pihak keluarga.

“Dokter sempat menyarankan operasi. Saya menolak, lalu dokter mencoba menanyakan langsung kepada istri saya dan dia juga menolak. Akhirnya kami dipulangkan. Sampai sekarang saya masih memanggil tukang urut untuk perawatan lanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Maluku Utara, Hery, mengatakan bahwa pihaknya tetap menjamin biaya perawatan lanjutan bagi korban selama masih berkaitan dengan penanganan medis akibat kecelakaan.

Ia menjelaskan bahwa Sarwia Ode Padjali diketahui mengalami retak pada tulang ekor dan saat ini telah kembali ke rumah. Meski demikian, Jasa Raharja tetap menanggung biaya pengobatan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biaya yang dijamin meliputi kontrol ke dokter, pembelian obat, hingga pelayanan di klinik maupun rumah sakit lain, selama total biaya belum melebihi batas maksimal Rp20 juta yang dijamin negara,” jelasnya.

Menurut Hery, skema pembayaran dilakukan sesuai dengan total biaya yang dikeluarkan korban.

“Misalnya total biaya perawatan Rp10 juta, maka kami membayar sesuai jumlah itu. Jika ada kontrol lanjutan yang direkomendasikan dokter, kami tetap menanggung hingga batas maksimal pembiayaan,” katanya.

Menanggapi adanya informasi bahwa korban sempat membeli obat secara mandiri selama menjalani perawatan di rumah sakit, Hery mengaku terkejut dan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya akan segera menghubungi yang bersangkutan. Saya minta nama, nomor kontak, dan alamatnya agar bisa kami tindak lanjuti,” tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan