Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Kades Gulapapo Nilai Program PPM PT ARA Tak Berdampak, Ketua DPRD Haltim Soroti Sosialisasi RIPPM

Kades Gulapapo Nilai Program PPM PT ARA Tak Berdampak, Ketua DPRD Haltim Soroti Sosialisasi RIPPM

Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke

Ternatehariini – Perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) melaksanakan sosialisasi publik Rencana Induk Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat (RIPPM) di Hotel Kartika Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Sabtu 7 Maret 2026.

Namun dalam forum sosialisasi tersebut, Kepala Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, menyampaikan bahwa selama ini masyarakat desanya belum pernah merasakan dampak dari program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dijalankan PT ARA, baik di sektor pendidikan, pemberdayaan ekonomi, maupun infrastruktur.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke. Menurutnya, sosialisasi publik RIPPM merupakan kewajiban perusahaan tambang sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai dasar pelaksanaan program PPM berdasarkan usulan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

“Penyampaian Kepala Desa Gulapapo terkait ketidakjelasan program PPM dari PT ARA menunjukkan bahwa masyarakat lingkar tambang tidak dilibatkan dalam pembahasan RIPPM,” ujar Idrus E. Maneke, Minggu 8 Maret 2026 malam.

Pria yang akrab disapa Bang Idu itu menduga selama ini perusahaan hanya menjadikan RIPPM sebagai dokumen persyaratan administrasi untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan ke kementerian terkait.

“Apakah dalam kurun waktu terakhir perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi RIPPM? Karena jika sekelas kepala desa tidak pernah merasakan dampak program PPM, ini merupakan kesalahan besar dari PT ARA,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, secara kelembagaan DPRD akan mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur apakah selama ini menerima dokumen RIPPM dari PT ARA. Dalam waktu dekat, DPRD juga berencana memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk meminta penjelasan.

“Setiap sosialisasi perusahaan, baik pembahasan AMDAL maupun sosialisasi RIPPM, secara institusi DPRD tidak pernah diundang. Padahal kami memiliki kewajiban untuk meminta penjelasan sejauh mana implementasi RIPPM yang dimiliki perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini kehadiran sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Bukan hanya PT ARA. Banyak perusahaan memperoleh keuntungan besar, sementara kepentingan masyarakat lingkar tambang, seperti sektor pendidikan dan lainnya, sering diabaikan,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan