Ketua DPRD Minta Pemda Haltim Mediasi PT ARA dan Pemilik Lahan
Ternatehariini – Konflik lahan antara masyarakat Desa Subaim dan perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA), hingga kini belum menemukan penyelesaian. DPRD Kabupaten Halmahera Timur menilai persoalan tersebut perlu segera dimediasi, agar tidak terus merugikan masyarakat.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E Maneke, mengatakan pihaknya akan meminta pemerintah daerah segera memanggil manajemen perusahaan untuk mempertemukan seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, pertemuan tersebut harus melibatkan pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, serta pemerintah desa guna memperjelas status lahan yang menjadi sumber konflik.
“Kami akan menyampaikan kepada pemerintah daerah agar memanggil PT ARA untuk duduk bersama dengan Pemda Haltim, DPRD, masyarakat, dan pemerintah desa,” ujar Idrus, Minggu 8 Maret 2026 malam.
Idrus menegaskan penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog serta menghindari tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“PT ARA tidak boleh mengambil langkah represif atau menggunakan kekerasan untuk menghalau masyarakat pemilik lahan yang menuntut haknya,” tegasnya.
Ia mengaku hingga saat ini DPRD belum memperoleh penjelasan yang benar-benar tuntas terkait akar persoalan konflik tersebut. Namun, dari berbagai kasus di wilayah pertambangan, persoalan lahan kerap menjadi pemicu utama konflik antara perusahaan dan masyarakat.
“Secara hukum kami juga belum mendapat penjelasan yang tuntas persoalannya di mana. Tetapi rata-rata kasus yang sering terjadi memang persoalan lahan,” katanya.
Olehnya itu, DPRD akan meminta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur memfasilitasi mediasi guna memperjelas status lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Jika terbukti lahan tersebut milik warga dan telah digunakan oleh perusahaan, DPRD menilai perusahaan wajib menyelesaikan hak masyarakat.
“Kalau benar lahan itu milik warga dan sudah dibuka atau digunakan perusahaan, maka harus dibayar,” tegas Idrus.






