Soal Dugaan Perampasan Lahan Warga, Ini Penjelasan Jubir PT Arumba
Ternatehariini – Tudingan perampasan lahan milik warga Desa Saramake, Kecamatan Wasile Selatan, yang disampaikan Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut), Alfatih H. Soleman, mendapat tanggapan dari juru bicara PT Arumba, Muhibu Mandar.
Muhibu menilai tudingan tersebut, sebagai bentuk pembohongan publik. Ia menegaskan bahwa, hingga saat ini PT Arumba tidak melakukan perampasan lahan milik warga Desa Saramake.
“Bahkan sampai saat ini PT Arumba tidak melakukan upaya paksa terhadap masyarakat Saramake,” ujar Muhibu, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, lokasi jalan hauling maupun jetty PT Arumba tidak berada di wilayah Desa Saramake, melainkan di wilayah Desa Loleba.
“Oleh karena itu, tudingan yang disampaikan Alfatih H. Soleman selaku Direktur HANTAM Malut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Muhibu juga menyampaikan bahwa pengukuran lahan untuk pembangunan jalan hauling PT Arumba telah dilakukan terhadap lahan milik warga di Desa Loleba, Desa Tanure, dan Desa Yawal. Menurutnya, seluruh proses penyelesaian lahan untuk kepentingan aktivitas penambangan telah diselesaikan.
“Setiap lahan warga dibayar oleh PT Arumba sebelum digunakan. Tidak ada penyerobotan lahan masyarakat, karena kami berkomitmen seluruh lahan harus diselesaikan pembayarannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perusahaan menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Saat proses pembayaran lahan dan pembukaan jalan hauling, saya terlibat langsung di lapangan,” pungkasnya.






