Pemda Haltim Siapkan Rp22 Miliar untuk Pembayaran TTP dan Gaji ke-14
Ternatehariini – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyiapkan anggaran lebih dari Rp22 miliar untuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) serta gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Ricfhat, pada Selasa 10 Marer 2026.
Menurut Ricky, proses pembayaran TTP saat ini masih dalam tahap verifikasi yang berlangsung mulai Senin hingga Jumat pekan depan.
“TTP yang akan dibayarkan mencakup tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret. Insya Allah seluruh PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkab Haltim diharapkan dapat menerimanya,” ujar Ricky.
Ia menjelaskan, PNS dan PPPK dengan tingkat kehadiran di bawah 50 persen tidak akan menerima tunjangan tersebut. Sementara untuk gaji ke-14, Pemda Haltim telah menyiapkan anggarannya sejak Februari lalu dan siap melakukan pembayaran.
“Hanya saja saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Ricky menambahkan, besaran gaji ke-14 bagi PNS dan PPPK diperkirakan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Besaran gaji ke-14 biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok. Namun untuk kepastiannya masih menunggu juknis dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.






