Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Kecelakaan Maut di Tambang Haltim, IMM Desak Audit Sistem K3 PT Arumba

Kecelakaan Maut di Tambang Haltim, IMM Desak Audit Sistem K3 PT Arumba

Ternatehariini – Kecelakaan kerja kembali terjadi di area tambang milik PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rabu 18 Maret 2026.

Seorang karyawan berinisial ET, warga Desa Ekorino, dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di bawah lereng menggunakan alat berat excavator. Insiden terjadi ketika lereng mengalami kegagalan (slope failure) sehingga material longsor menimbun alat berat beserta korban yang bertugas sebagai operator.

Dugaan sementara, kecelakaan dipicu oleh tidak diterapkannya metode benching atau pembuatan jenjang lereng. Kondisi tersebut menyebabkan kemiringan tebing menjadi terlalu curam dan rentan longsor.

Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan fatal di perusahaan tersebut. Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi pada Januari 2026 di area jalan hauling kilometer 18, yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia.

Rentetan kecelakaan dalam waktu berdekatan ini memperkuat dugaan lemahnya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT Arumba Jaya Perkasa.

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut sekaligus menyoroti serius penerapan sistem K3 di perusahaan.

Ketua Umum DPD IMM Malut, Muhammad Taufan, menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan indikasi adanya kelalaian.

“Lereng curam tanpa jenjang merupakan risiko fatal yang seharusnya bisa dicegah. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menunjukkan lemahnya kontrol keselamatan kerja,” ujarnya, Kamis 19 Maret 2026.

Ia juga menyoroti peran petugas keselamatan (safety officer) yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan di lapangan. Menurutnya, kejadian fatal yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan K3.

“Jika kejadian seperti ini terus berulang, patut diduga ada pembiaran. Ini bukan lagi insiden tunggal, tetapi rangkaian kelalaian,” tegasnya.

Taufan menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin keselamatan pekerja.

“Perusahaan wajib memastikan seluruh standar K3 diterapkan secara ketat. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” jelasnya.

DPD IMM Malut mendesak pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT Arumba Jaya Perkasa serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, juru bicara PT Arumba Jaya Perkasa, Muhibu Mandar, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian tersebut. “Saya belum mengetahui kronologis kejadiannya,” singkatnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan