Ancaman Hukuman Puluhan Tahun Menanti Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Halteng
Ternatehariini – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Halmahera Tengah memicu kemarahan luas di tengah masyarakat.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 itu kini menjadi sorotan serius, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak fisik serta psikologis yang mendalam.
Terduga pelaku berinisial AK alias Moge (50) diduga melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku awalnya datang ke rumah korban usai mengantar rekannya ke Kecamatan Patani. Dalam interaksi tersebut, korban sempat meminta uang, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban ke rumahnya.
Ibu korban, NA, sempat memberikan izin dengan syarat anaknya segera kembali. Namun, situasi berubah tragis ketika korban diduga mengalami tindakan asusila di rumah pelaku. Korban yang masih belia tidak mampu melawan, menghadapi pelaku yang jauh lebih dewasa.
Hasil pemeriksaan medis mengungkap adanya luka pada bagian vital korban serta pembengkakan di area paha yang menimbulkan rasa nyeri. Temuan ini memperkuat dugaan terjadinya kekerasan seksual berat.
Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH-Malut), menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan tanpa kompromi.
Ia mengapresiasi langkah cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Tengah yang telah mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis agar memberikan efek jera maksimal,” tegas Yulia.
Ia menyebut, penyidik dapat menerapkan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat hingga puluhan tahun, terutama karena korban adalah anak di bawah umur dan terdapat unsur kekerasan.
Sementara itu, pihak keluarga korban dengan tegas menolak segala bentuk upaya damai. Ibu korban menuntut agar proses hukum berjalan hingga tuntas tanpa intervensi dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban juga mengajak masyarakat, untuk berani melaporkan setiap dugaan kejahatan serupa, serta mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas.






