Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kematian Pedagang di Halmahera Timur
Ternatehariini – Insiden tragis terjadi di aliran sungai (kali) Trans Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, tepatnya di ruas SP2 menuju SP1, yang menyebabkan seorang pedagang keliling, Marjalis (47), asal Sumatra, meninggal dunia.
Korban diduga tersengat aliran listrik milik PLN Ranting Wasileo, Kecamatan Maba Utara.
Penyidik Polres Halmahera Timur telah memeriksa enam orang saksi, termasuk warga setempat dan kepala desa, guna mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala ULP PLN Maba, Arul Tohepaly, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, yang bersangkutan diketahui belum memenuhi panggilan penyidik.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan pedagang asal Sumatra tersebut.
Kasi Humas Polres Halmahera Timur, Ipda Ajwan Maradjabessy, mengatakan bahwa seluruh tahapan awal penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penelusuran alat bukti.
“Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan ahli untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” ujar Ajwan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat 27 Maret 2026.
Terkait pemanggilan Kepala ULP PLN Maba yang sebelumnya mangkir, Ajwan mengaku belum memperoleh informasi lanjutan dari penyidik.
“Belum ada informasi terbaru, masih seputar perkembangan penanganan kasus. Kita tunggu saja hasil gelar perkara,” pungkasnya.






