TPP Guru PPPK Halteng Menggantung, Pemda Akui Belum Mampu Bayar
Ternatehariini – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Halmahera Tengah hingga kini belum terealisasi. Pemerintah daerah secara terbuka mengakui keterbatasan anggaran sebagai alasan utama belum diberlakukannya kebijakan tersebut.
Bupati Ikram M. Sangadji menyatakan bahwa TPP untuk guru PPPK, termasuk yang telah bersertifikasi, belum dapat diberikan seperti halnya ASN. Ia menegaskan, prioritas anggaran daerah saat ini difokuskan pada program perlindungan sosial dan bantuan langsung kepada masyarakat.
“Kami memahami tuntutan TPP, tetapi kondisi fiskal daerah belum memungkinkan,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas posisi pemerintah daerah: TPP belum masuk dalam skala prioritas belanja. Sejumlah program seperti bantuan untuk ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, hingga subsidi listrik dinilai lebih mendesak untuk dijalankan.
Namun, di lapangan, kondisi tersebut memunculkan ketimpangan. Guru PPPK yang telah mengantongi sertifikasi tetap menjalankan beban kerja profesional yang sama, tanpa tambahan penghasilan yang setara dengan ASN. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait standar kesejahteraan dan penghargaan terhadap profesi guru.
Alih-alih memberikan kepastian waktu atau skema pembayaran, pemerintah daerah justru meminta guru PPPK untuk tidak membandingkan diri dengan ASN. Bahkan, narasi yang dibangun menekankan bahwa kondisi di Halmahera Tengah masih lebih baik dibanding daerah lain yang telah merumahkan tenaga PPPK.
Wakil Bupati Ahlan Djumadil yang turut hadir dalam pertemuan tersebut tidak menyampaikan rincian kebijakan lanjutan terkait TPP. Minimnya penjelasan teknis ini memperkuat kesan bahwa kebijakan TPP belum memiliki arah yang jelas dalam waktu dekat.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menuntut profesionalisme dan dedikasi tinggi dari para guru PPPK. Mereka diharapkan terus meningkatkan kualitas pendidikan hingga ke tingkat nasional, meskipun dukungan kesejahteraan belum sepenuhnya terpenuhi.
Sebagai langkah terbatas, Bupati menginstruksikan percepatan pembayaran tunjangan daerah terpencil (Dacil) bagi guru di wilayah seperti Pulau Gebe dan Pulau Yoi. Namun, kebijakan ini bersifat parsial dan tidak menyentuh persoalan utama: ketiadaan TPP bagi seluruh guru PPPK.






