Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Diduga Mark-Up, Kejari Haltim Didesak Usut Proyek Sea Wall Maba Utara

Diduga Mark-Up, Kejari Haltim Didesak Usut Proyek Sea Wall Maba Utara

Proyek pembangunan sea wall (tanggul laut) di Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur

Ternatehariini – Proyek pembangunan sea wall atau tanggul laut di Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga mengalami mark-up anggaran oleh pihak pelaksana.

Dugaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Haltim, Muhibu Mandar, melalui pesan WhatsApp pada Selasa 7 April 2026.

Muhibu menjelaskan bahwa, proyek tersebut dibangun oleh Pemerintah Daerah Haltim melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dengan sumber anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2025.

“Warga Desa Patlean sudah mengeluhkan pembangunan sea wall yang dikerjakan oleh CV Jaya Makmur Star. Namun, hampir satu tahun proyek ini belum juga diselesaikan,” ujar Muhibu.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim untuk turun langsung ke lokasi guna mengusut tuntas proyek tersebut, karena diduga terjadi mark-up dalam pelaksanaannya.

“Ampera mendesak Kepala Kejari Haltim agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, karena hampir setahun tidak ada kelanjutan pekerjaan oleh pihak pelaksana,” tegasnya.

Muhibu juga menyayangkan sikap Disperkim Haltim yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam pembangunan daerah. Menurutnya, sejumlah proyek pada tahun 2025 diduga bermasalah.

“Sudah hampir setahun beberapa program tidak tuntas dan tidak sesuai. Kami khawatir, saat pemeriksaan BPK, justru tidak ditemukan adanya temuan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seharusnya ada sanksi hukum terhadap pelaksana proyek karena dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab.

“Penegak hukum harus tegas menjalankan prosedur yang berlaku. Kami mendesak agar proyek ini segera diusut,” lanjutnya.

Muhibu juga menyebutkan nilai proyek pembangunan tersebut sebesar Rp1.229.577.000, yang dikerjakan oleh CV Jaya Makmur Star dengan nomor kontrak 600/17/SP.SDA-SWL.PLN/APBD/DPERKIM-HT/VIII-2025. Proyek ini merupakan bagian dari program Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana maupun Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Haltim belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan