Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Pemda Haltim Mulai Berlakukan Kebijakan Work From Home

Pemda Haltim Mulai Berlakukan Kebijakan Work From Home

Ternatehariini – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Haltim, khususnya setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, saat memberikan arahan dalam apel pada Senin, 6 April 2026.

Ricky menjelaskan bahwa penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mulai diberlakukan secara nasional sejak April 2026. Meski demikian, Pemda Haltim masih menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat daerah.

“Pemda Haltim masih mengkaji dan mengatur juknis, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak diberlakukan WFH,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III yang tetap diwajibkan berkantor seperti biasa pada hari Jumat. WFH hanya diperuntukkan bagi staf, dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan kebutuhan pelayanan publik.

“WFH ini hanya untuk staf, sehingga perlu berbagai pertimbangan dan masih harus dikaji lebih lanjut,” jelasnya.

Mantan Kepala Bappeda Haltim itu juga menyebutkan bahwa Surat Edaran Bupati terkait kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) sebagai dasar pelaksanaan di seluruh OPD.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan