Uji Coba Sistem Baru, Retribusi Sampah di Ternate Dialihkan ke RT
Ternateariini – Pemerintah Kota Ternate mengalihkan pengelolaan retribusi sampah di lima kelurahan kepada RT setempat. Kelima kelurahan tersebut diantaranya Kelurahan Stadion, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kelurahan Jambula, Kelurahan Tubo, dan Sulamadaha.
Kebijakan ini diambil, karena lima kelurahan tersebut ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pemerintah mulai menguji model pengelolaan sampah yang melibatkan peran aktif warga.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, lurah, serta operator sampah di Kantor Bapelitbangda Kota Ternate, Kamis 9 April 2026.
“Kelurahan ini akan menjadi pilot project pengelolaan sampah berbasis partisipatif dengan peningkatan layanan ke level satu,” ujar Rizal.
Selain itu, dalam skema ini, pembayaran retribusi tidak lagi dilakukan melalui pemotongan rekening air PDAM. Mulai Juli 2026 mendatang, iuran akan dikelola langsung di tingkat kelurahan dengan melibatkan ketua RT yang bertugas mendata rumah tangga serta menarik iuran secara mandiri.
Sebagian dana yang terkumpul akan digunakan untuk operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah di lingkungan. Pengaturannya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.
Terkait besaran tarif, pemerintah masih melakukan pembahasan dengan mempertimbangkan opsi Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.
“Yang utama bukan besarannya, tetapi tata kelola,” kata Rizal.
Ia juga meminta DLH segera menyiapkan armada dan jadwal pengangkutan agar tidak terjadi penumpukan sampah.
“Kecepatan pengangkutan dari lingkungan harus seimbang dengan pengiriman ke TPA,” ujarnya.
Meski begitu, apabila uji coba ini berhasil, model serupa akan diterapkan secara bertahap di seluruh kelurahan yang tersebar di Kota Ternate.




