Abdul Kadir Bubu; Pemkot Ternate Harus Cabut Izin Pangkalan Mitan yang Langgar Aturan
Ternatehariini – Dugaan penyalahgunaan distribusi minyak tanah bersubsidi kembali mencuat di Kota Ternate, Maluku Utara.
Mengapa tidak, praktik penjualan minyak tersebut, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.4.000 per liter. Namun praktik yang dilakukan dengan harga Rp.5.000 hingga Rp.7.000 per liter.
Abdul Kadir Bubu, Akademisi Universitas Khairun Ternate, mendesak Pemerintah Kota untuk segera mencabut izin, terhadap sejumlah pangkalan minyak tanah yang terbukti melanggar aturan distribusi.
“Pemerintah tidak boleh berpangku tangan. Jika terdapat penyalahgunaan, izin pangkalan harus dievaluasi dan dicabut,” tegas Abdul Kadir pada Jumat, 9 Mei 2025.
Abdul Kadir menilai, lemahnya pengawasan dari pemerintah menjadi salah satu faktor penyebab, maraknya praktik kecurangan, di pangkalan minyak tanah.
Praktik penjualan yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), penyaluran kepada pihak yang tidak termasuk dalam data penerima, serta manipulasi kuota, telah berlangsung berulang kali.
“Masalah ini bukan hal yang baru. Bahkan, ada pangkalan yang diduga sengaja menjual minyak tanah kepada pihak lain dengan jumlah melebihi kuota dan harga yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
Keluarga Aparat Dalam Bisnis Pangkalan Minyak Tanah
Selain itu, Abdul Kadir juga menyoroti, adanya pangkalan minyak tanah yang dikelola oleh istri seorang oknum polisi tersebut. Keterlibatan ini, memperbesar potensi penyalahgunaan, mengingat adanya indikasi perlindungan dari aparat tersebut.
“Jika istri polisi yang menjalankan usaha ini, sementara suaminya mengatur dari belakang, maka situasi ini menjadi lebih berbahaya. Potensi pelanggaran akan semakin tinggi,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kota untuk segera mencabut izin pangkalan-pangkalan yang bermasalah dan meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan permainan harga.
“Jika terbukti ada unsur pidana, maka tindakan tegas harus diambil. Warga tidak perlu ragu untuk melapor jika merasa dirugikan,” pungkasnya.







