Terkait Truk ODOL, Satuan Pelayanan Ferry Bastiong BPTD Kelas II Maluku Utara Beri Klarifikasi
Ternatehariini – Satuan Pelayanan Ferry Bastiong BPTD Kelas II Maluku Utara Ditjen Perhubungan Darat memberikan klarifikasi terkait dengan banyaknya kendaraan roda empat, khususnya truk Over Dimensional dan Overloading (ODOL), yang memenuhi area pelabuhan penyeberangan Bastiong di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Kamis, 29 Mei 2025.
Kesatpel Pelabuhan Ferry Bastiong, Hi. Muhammad Abduh Salama, menyebutkan bahwa kendaraan ODOL yang masih beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong tidak termasuk dalam kategori kendaraan ODOL. Hal ini diperoleh setelah pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para sopir di ruangan BPTD Kelas II Maluku Utara Ditjen Perhubungan Darat.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, 13 unit mobil tersebut merupakan kendaraan Gol 7 yang baru dan berasal dari salah satu showroom di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Mereka berangkat dari Pelabuhan Laut Bitung menggunakan kapal ferry jenis Cityline dan tiba di pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada pagi hari 29 Mei, dengan tujuan menuju salah satu perusahaan tambang di daerah Maba, Kabupaten Halmahera Timur,” jelasnya.
Mobil-mobil tersebut tidak memenuhi kriteria ODOL sesuai dengan PM Nomor 60 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa tinggi mobil harus tidak melebihi 4. 2 meter, lebar tidak lebih dari 2. 5 meter, dan panjang tidak boleh lebih dari 18 meter. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, kendaraan tersebut dianggap tidak dalam kategori ODOL.
Selain itu, kendaraan-kendaraan itu juga dalam kondisi kosong atau tidak mengangkut muatan yang beratnya melebihi 10 ton, meskipun membawa muatan 14 ton. Ia juga menegaskan bahwa upaya konkret untuk menegakkan ketertiban bagi kendaraan ODOL, termasuk pemeriksaan dan penindakan di lapangan yang dilakukan secara rutin terhadap kendaraan pengangkut barang.
“Kami aktif berkolaborasi dengan Pimpinan BPTD dan pihak-pihak terkait seperti operator pelabuhan, operator kapal, dan PPNS Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan operasi, terutama pada waktu-waktu di mana pelanggaran sering terjadi. Razia tersebut dilakukan tanpa kompromi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan,”
Ia menegaskan, sebagai Kasatpel Pelabuhan Ferry Bastiong, kami dan staf menyadari tantangan dalam pengawasan ini, namun kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan profesional dan transparan. Apabila terdapat kendaraan yang terbukti melanggar, langsung diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ingatla! Keselamatan adalah tanggung jawab bersama kita, oleh karena itu kami meminta kepada para sopir angkutan barang untuk selalu mematuhi apa yang telah disampaikan.
Mohon patuhi peraturan yang ada, jaga keselamatan diri dan kendaraan Anda, serta muatan agar tidak terjadi kecelakaan. Pastikan tinggi muatan barang tidak melebihi ketentuan yang berlaku, agar anda dapat selamat sampai tujuan. ODOL bisa menyebabkan kecelakaan di jalan, merusak infrastruktur jalan, dan juga kecelakaan saat menyeberang dengan kapal feri.







