Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Dua Tahun Kerjasama Disperindag Ternate dan PT.IMM Terkait Retribusi Pasar Tak Maksimal

Dua Tahun Kerjasama Disperindag Ternate dan PT.IMM Terkait Retribusi Pasar Tak Maksimal

Ternatehariini – Upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate melakukan kerjasama dengan PT Intra Mulia Multiteknologi (PT.IMM), dengan tujuan meningkatkan penerimaan retribusi pelayanan pasar dan tempat usaha, ternyata tidak maksimal.

Kerja sama ini dimulai sejak tahun 2022 dan direncanakan akan berlanjut hingga 2024, dengan memanfaatkan perangkat Electronic Fiscal Device (EFD) yang dibiayai oleh PT IMM.

Nilai investasi yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk Kota Ternate tahun 2023, untuk penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak ini adalah sebesar Rp 900 juta. Sementara itu, anggaran yang disetujui dalam APBD-Perubahan tahun 2023 adalah sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah DJ Mahmud, menyatakan PT.IMM, belum berhasil mencapai target PAD yang ditetapkan sebesar Rp 15 miliar per tahun, sesuai kontrak kerjasama yang telah dibuat.

“Berdasarkan penilaian kinerja PT.IMM selama ini kurang optimal, sehingga kami tidak dapat lagi menyediakan anggaran untuk investasi mereka,” ujar Nursidah pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dia menambahkan, upaya untuk berkomunikasi dan mengadakan rapat evaluasi dengan PT.IMM telah dilakukan, tetapi mereka belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

“Apakah kita akan melanjutkan kontrak atau tidak, perlu kita diskusikan lebih lanjut. Setelah itu baru kita ambil keputusan,” jelasnya.

Nursidah mengakui, pengumpulan PAD yang dilakukan oleh PT.IMM pada tahun 2024 hanya mencapai Rp 10 miliar, yang masih jauh dari target Rp 15 miliar. Salah satu masalah utama adalah banyaknya pedagang yang menunda pembayaran retribusi.

“Tantangan juga berasal dari pedagang yang tidak menyetor pembayaran. Terdapat banyak kendala saat penagihan,” ungkapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Tim PAD yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk mengirimkan surat penagihan utang kepada para pedagang.

“Hal ini dilakukan agar para pedagang memiliki kewajiban yang jelas untuk menyelesaikan utang retribusi yang ada. Sebab salah satu alasan utama target PAD tidak tercapai adalah tingginya jumlah utang retribusi dari pedagang,” tegas Nursidah

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan